KATA SAMBUTAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN BUTUNI WABULA.
Assalamualaikum, Wr.Wb.
Seirama dengan pembangunan Bangsa sekarang ini, maka kesadaran
masyarakat begitu tergugah, khususnya dalam bidang pendidikan sesuai
dengan apa yang telah ditetapkan dalam Undang-undang SISDIKNAS No. 20
Pasal 30 Ayat 1-5 dan PP 55 Tahun 2007, bahwa tujuan Pendidikan Nasional
kita berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi
budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan
dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang
dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas
pembangunan bangsa.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka tentunya di dalam proses
pendidikan putra putri kita dalam bermasyarakat, tidak bisa kita tangani
sendiri, perlu adanya lembaga pendidikan yang mempunyai pola
standarisasi.
Disamping itu pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Maka YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN BUTUNI WABULA sesuai dengan visi dan misi
pada pembinaan akhlak dan ibadah sesuai dengan Rasulullah SAW, seta
mengembangkan potensi siswa/i melalui nilai Islam, bisa membantu para
orang tua untuk mengemban amanah ini.
Kita semua mengetahui bahwa Indonesia sudah masuk dalam era perdagangan bebas yang dikenal dengan sebutan MEA. sehingga marilah dengan wadah YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN BUTUNI WABULA kami tidak hanya terfokus kepada pendidikan agama dan sains, namun akan lebih menitik beratkan kepada kemampuan keterampilan anak didik untuk bekal kehidupan anak masa mendatang.
Dengan memohon Ridho Allah SWT peran serta masyarakat dan intansi
pemerintah dalam melaksanakan program pendidikan ini. Kami berharap
Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula dapat mempersiapkan generasi tauhid
menuju masa depan gemilang. Amin ya robbal ‘alamin.
Wasalamu'alaikum Wr.Wb.
Ketua Yayasan Pendidika Islam
Al-Wathan Butuni Wabula
LILYS ZUHARI
Rabu, 17 Agustus 2016
Senin, 15 Agustus 2016
Program Kerja
PROGRAM
KERJA YAYASAN AL-WATHAN BUTUNI WABULA
A.
Program
Kerja Jangka Pendek
Sasaran pokok program kerja jangka pendek Yayasan
Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula yaitu mewujudkan izin operasional
sekolah MI Al-Wathan Butuni Wabula di kecamatan Wabula Kabupaten Buton Propinsi
Sulawesi tenggara. Untuk dapat mewujudkan sasaran tersebut maka perlu disiapkan
dan dilaksanakan;
1. Penerbitan
surat keputusan tentang berdirinya Lembaga Pendidikan Formal “Madrasah Ibtidaiyah
Al-Wthan Butuni Wabula”
2. Menyiapkan
proposal permohonan izin pendirian MI yang meliputi
a. Surat
permohonan izin lembaga Madrasah Ibtidaiyah yang ditujukan kepada Kepala Kantor
departemen Agama Kabupaten Buton Wilayah Propinsi Sulawesi tenggara.
b. Data
identitas Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula selaku badan pendiri
lembaga pendidikan Islam (MI)
c. Program
kerja jangka pendek dan jangka panjang yayasan badan pendiri
d. Daftar
tenaga kependidikan, tata usaha dan personil MI lainnya serta perizinannya.
e. Data
kekayaan yayasan Badan Pendiri beserta tanda bukti yang sah.
f. Hasil
studi kelayakan.
3. Menyiapkan/
mengadakan sarana dan prasarana lembaga MI yang memadai sesuai dengan ketentuan
yang berlakudan terjangkau oleh dana Yayasan pendiri.
4. Menyiapkan
pengadaan alat-alat tulis kantor dan komputer serta lainnya.
5. Bidang-bidang
pemeliharaan dan perawatan rehab dalam biaya administrasi.
B.
Program
Kerja Jangka Menengah
1. Meningkatkan
jumlah dan mutu guru
a. Mengirimkan
guru-guru mata pelajaran guna mengikuti penataran-penataran, loka karya maupun
musyawarah guru mata pelajaran sejenis.
b. Melakukan
peninjauan ke instansi-instansi yang terkait dan sekolah-sekolah yang standar
mutunya baik sebagai studi perbandingan.
2. Meningkatkan
jumlah jenis mutu sarana dan prasarana.
a. Memperluas/menambah
ruang belajar teori dan praktik
b. Membeli
kursi dan meja belajar
c. Menambah
alat-alat praktik
d. Menambah
rak buku, meja baca dan buku-buku perpustakaan
3. Pengadaan
akomodasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengkondisiannya
a. Mengikuti
segala kegiatan yang bersifat kemasyarakatan, seperti Palang Merah Remaja,
Kesenian, olahraga serta kegiatan yang bersifat keagamaan seperti Taman Bacaan
Al-Qur’an dan lain-lain.
b. Membeli
peralatan olahraga yang cukup dan memadai
c. Membentuk
wadah kegiatan pramuka, PMR dan Kesenian.
d. Mengadakan
latihan-latihan Usaha kecil Sekolah (UKS)
e. Mengikuti
segala jenis lomba kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh instansi atau organisai yang sejenis
diluar lembaga sekolah MI.
C.
Program
Kerja Jangka Panjang
1. Peningkatan
mutu dan kesejahteraan guru dan staf administrasi
a. Pengangkatan
Guru etap Yayasan
b. Membiayai
Guru dan Staf yang berminat untuk melanjutkan pendidikan formal ke Perguruan
Tinggi
c. Memberikan
honorarium yang layak kepada tenaga pendidik dan kependidikan dan disesuaikan
dengan keuangan Yayasan.
2. Peningkatan
pelayanan administrasi sekolah
a. Membeli
peralatan kantor yang dibutuhkan dan alat tulis kantor sesuai dengan
meningkatnya pelayanan pendidikan
b. Mengadakan
format-format isian yang dibutuhkan untuk segala pelayanan administrasi di
sekolah.
c. Mengirim
tenaga tatausaha pada penataran-penataran dan kursus-kursus yang berkaitan dengan
administrasi sekolah.
3. Perawatan
dan penambahan sarana dan prasarana
a. Mengusahakan
tersedianya dana untuk pembangunan/rehabilitasi gedung dan bangunan serta ruang
belajar
b. Perluasan
tanah dan bangunan sekolah serta saran belajar siswa lainnya
c. Membangun
gedung dan sarana olahraga yang lengkap.
4. Peningkatan
keterampilan dan kecakapan hidup siswa (life
skill)
a. Memaksimalkan
koperasi sekolah untuk tempat siswa belajar secara langsung.
b. Latihan
keterampilan menjahit
c. Pelatihan
keterampilan komputer diluar jam pelajaran
d. Latihan
keterampilan peternakan ungags, ikan dan lain-lain
e. Menyelenggarakan
berbagai acara perlombaan yang melibatkan siswa sekolah lainnnya untuk menjadi
peserta kegiatan dan siswa MI Al-Wathan Butuni Wabula sebagai panitia pelaksana
yang merupakan wadah latihan dasar kepemimpinan bagi siswa MI Al-Wathan Butuni
Wabula.
Rencana Pendirian
Rencana
pendirian MI Al_Wathan Butuni Wabula Sebagai Berikut.
1.
Landasan Cita-cita
1.1 Mencapai
cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1045, dalam
pembukaan undang-undang dasar 1945 turut serta mensukseskan pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kebijaksanaan
pemerintah dalam usaha membantu masyarakat/pemerintah melalui pendirian lembaga
pendidikan.
1.2 Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) mengenai pembangunan pendidikan untuk meningkatkan
harkat dan martabat serta kualitas sumber daya manusia.
1.3 Mewujudkan
manusia yang cerdas, berakhlaq mulia, beriman dan bertakwa serta berilmu
pengetahuan dan umum.
1.4 Mewujudkan
manusia yang bermanfaat untuk dirinya dan untuk orang lain.
2.
Landasan Pelaksanaan
a.
UUD 1945 Bab XII Pasal 31 ayat 2
b.
UUD RI No. 20 Tahun 2003 tentang system
Pendidikan Nasional
c.
PP No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan
Dasar
d.
PP No. 39 Tahun 1992 Tentang peran serta
masyarakat.
e.
Peraturan dan ketentuan Kementrian Agama
Republik Indonesia dan petunjuk penyelenggara pengelola sekolah atau
lembaga-lembaga pendidikan.
f.
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula.
3.
Dasar Hukum Yayasan Pendidikan Islam
Al-Wathan Butuni Wabula adalah Akte Notaris Nasrin, S.H.,M.Kn. Nomor 17 Tanggal
14 Juni 2016.
4.
Pendidikan
4.1 Pengabdian
kepada masyarakat dan membantu usaha pemerintah dalam memperluas fasilitas dan
kesempatan kepada anak-anak usia sekolah (wajar Diknas 9 Tahun)
4.2 Pengembangan
dan peningkatan mutu dalam arti turut serta membantu usaha pemerintah di bidang
pendidikan dengan menyediakan pendidikan keterampilan
5.
Kurikulum Pendidikan
5.1 Berpedoman
kepada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang No. 02 Tahun
1989 tentang system pendidikan nasional, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB X yang menetapkan kurikulum disemua
tingkat pendidikan berisikan pendidikan keterampilan dan unsur-unsur yang cukup
untuk meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda.
5.2 Dalam
pelaksanaannya lembaga pendidikan senantiasamengikuti perkembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006.
6.
Daftar keadaan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Lingkungan
Kecamatan Wabula
a. Sekolah
Dasar Negeri 1 Wabula
b. Sekolah
Dasar Negeri 2 Wabula
c. SMPN
1 Wabula
d. SMAN
1 Wabula
7.
Daftra nama pengajar MI Al-Wathan Butuni
Wabula.
Daftra Nama Pengajar MI Al-Wathan Butuni Wabula
terlampir;
8.
Pembinaan Administrasi dan Pengadaan Sarana
dan Prasarana
8.1 Umum
a. Buku
Rencana Kerja
b. Buku
Pimpinan
c. Buku
Catatan Harian
d. Buku
Pengumuman
e. Buku
Notulen Rapat
f. Buku
Dinas Kepala Sekolah
g. Buku
Laporan Bulanan
h. Buku
Laporan Tahunan
i.
Buku Agenda Surat Menyurat
j.
Buku Tamu
k. Pegangan
Guru
8.2 Personalia
a. Buku
Induk Siswa
b. Buku
Klapper
c. Buku
Mutasi Siswa
d. Buku
Riwayat Hidup
e. Buku
Kecakapan Guru
f. Buku
Cuti
g. Buku
Referensi
h. Buku
Pendaftaran
i.
Buku Daftar Kelulusan
j.
Buku Catatan Harian
k. Buku
Piket Guru
l.
Buku Berobat
m. Buku
Piket Sekolah
n. Buku
Perpustakaan.
8.3 Keuangan
a. Buku
Kas
b. Buku
Iuran Pendidikan
c. Buku
Daftar Gaji
d. Buku
Lain-lain
8.4 Inventaris
a. Buku
Penerimaan Alat
b. Buku
Keluar Masuk Barang
c. Buku
Inventaris Usaha Sendiri
d. Buku
Inventaris 1 Tahun
e. Buku
Inventaris 5 Tahun
8.5 Ketatalaksanaan
Kelas Belajar.
a. Buku
daftar Murid
b. Buku
Persiapan Harian
c. Buku
Piket
d. Buku
Nilai
e. Buku
Catatan pribadi
f. Buku
Inventaris Kelas
g. Buku
Notulen Rapat
h. Buku
Tabungan
i.
Catatan Kegiatan Sehari-hari
8.6 Alat-alat
Kelengkapan Ketatalaksanaan.
a. Untuk
Sekolah
1) Papan
Nama Sekolah
2) Papan
Keadaan Guru dan Staf serta Siswa
3) Papan
Pengumuman
4) Papan
grafik Absensi
5) Papan
Jadwal Pertemuan Belajar
6) Papan
Jadwal Piket
7) Papan
Arus Keluar Masuk Siswa
8) Papan
Struktur Sekolah
9) Lemari
Arsip.
b. Untuk
Kelas
1) Hiasan
Dinding
2) Papan
Absensi
3) Jadwal
Pelajaran
4) Jadwal
Piket Kelas
5) Papan
Tulis Belajar Siswa
6) Arsip
Kelas
8.7 Daftar
Kebutuhan Praktik Siswa
a. Laboratorium
Komputer
b. Perlengkapan
Olahraga
c. Laboratorium
IPA
8.8 Registrasi
Ijazah
a. Nomor
ijazah
b. Nilai
Ijazah
c. praktikum
8.9 Perpustakaan
a. Pengadaan
Buku Perpustakaan
b. Katalog
c. Perlengkapan
d. Mebeuler
e. Administrasi
Perpustakaan
9.
Tugas dan wewenang Yayasan (Badan
Penyelenggara) dan Kepala Sekolah
9.1 Yayasan
(Badan Penyelenggara)
a. Kelembagaan
Memnetapkan kebijakan penyelenggaraan satuan
pendidikan dalam rangka pembangunan pendidikan nasional.
b. Kegiatan
1) Memimpin
dan membina organisasi kelembagaan
2) Menyusun
program kerja jangka pendek dan panjang
3) Mengusahakan
pembukuan satuan pendidikan yang sedang diselenggarakan
4) Mengembangkan
satuan pendidikan yang dikelolanya agar tetap berdiri, tumbuh dan berkembang
daik kualitas maupun kuantitas.
5) Mengawasi
(membimbing, membina, mendorong dan mengayomi) pengelolaan pendidikan yang
sedang diselenggarakan.
6) Menegakan
hubungan dengan pemerintah, mengusahakan kesejahteraan tenaga pendidikan dan
tenaga administrasi.
c. Ketenagaan.
1) Mengangkat,
memindahkan, memberhentikan dan mengawasi (membimbing, membina, mendorong,
mengayomi) ketenagaan (edukatif dan non edukatif)
2) Secara
terus menerus bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu tenaga edukati,
misalnya memberi kesempatan tugas belajar, penataran dan kursus.
3) Menetapkan
hak dan kewajiban tenaga edukatif dan non edukatif sesuai dengan ketentuan
badan peyelenggara.
d. Sarana
dan Prasarana
1) Mengusahakan
dan meyediakan sarana dan prasarana serta sumber belajar sesuai dengan
kurikulum.
2) Mengatur
kepemilikan
3) Mengembangkan
sarana dan prasarana pendidikan.
4) Menerima
dan mendayagunakan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah dan atau pihak
lain yang sifatnya tidak mengikat.
e. Dana
1) Mengusahakan
dan menyediakan dana untuk pengelolaan satuan pendidikan
2) Menetapkan
kebijakan dan pengawasan pemasukan serta penggantian dana.
3) Mengesahkan
Rencana Anggaran Belanja Lembaga (RABL) satuan pendidikan setiap tahunnya.
4) Menerima
dan mendayagunakanmemepertanggungjawabkan bantuan keuangan dari pemerintah dan
atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
9.2 Lembaga
Sekolah dan Kepala Sekolah
a. Kelembagaan
1) Memimpin
dan membina satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
membina satuan pendidikan kepala sekolah
melaksanakan cita-cita dan kebijakan penyelenggara sejauh tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku.
2) Kepala
Sekolah bertanggung jawab kepada penyelenggara
3) Kepala
Sekolah mendapat pembinaan teknis edukatif dari kantor wilayah departemen
pendidikan nasional propinsi, kabupaten. Dalam hal ini kepala bidang terkait
dan dari tenaga ahli yang disediakan oleh badan penyelenggara.
4) Membina
kerjasama dengan masyarakat orang tua siswa peserta didik dan pihak terkait.
b. Ketenagaan.
1) Memimpin
dan mengkoordinasi tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugas lembaga
sekolah.
2) Mengusulkan
dan memberi saran keperluan ketenagaan dengan kurikulum kepada badan
penyelenggara.
3) Membagi
habis tugas-tugas kepada ketenagaan (edukatif dan non edukatif) yang ada di
sekolah sesuai dengan bidangnya.
4) Secara
terus menerus mengawasi pelaksanaan tugas tenaga kependidikan dan mengeveluasi
secara objektif
5) Melaksanakan
bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman terhadap pelaksanaan tugas ketentuan
dan terhadap peningkatan mutu ketenagaan.
6) Menciptakan
dan mengendalikan suasana kerja yang dinamis dan harmonis.
7) Melakukan
supervise kelas secara terprogram dan teratur.
c. Kurikulum
1) Memahami
dan mewujudkan tujuan institusi satuan pendidikan yang dipimpinnya.
2) Bersama
tenaga pendidikan menyusun program pelaksanaan kurikulum dari memimpin
pelaksanaannya dengan terus menerus mengadakan pembinaan dan pengawasan
terhadap ketatalaksanaan program tersebut.
3) Bertanggung
jawab atas pelaksanaan mutu pendidikan.
4) Mengadakan
hubungan teknis edukatif dengan pemerintah dan masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
d. Sarana
dan prasarana
1) Bersama
tenaga pendidikan terkait menyusun keperluan program pendaya gunaan sarana dan
prasarana dengan tuntutan kurikulum kepada badan penyelenggara.
2) Bersama
tenaga kependidikan yang terkait menyusun keperluan alat dan bahan belajar
mengajar dalam rangka pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
3) Menyusun
dan melaksanakana program perbaikan ringan dan perawatan sarana prasarana yang
ada di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
4) Menyusun
dan melaksanakan program pengembangan satuan pendidikan setelah mendapat
persetujuan badan penyelenggara.
e. Dana
1) Menyusun
Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) penyelenggaraan pendidikan pada satuan
yang dipimpinnya dan mengusulkan kepada badan penyelenggara.
2) Mengelola
secara tepat guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah
yang telah disahkan oleh badan penyelenggara.
3) Mengadakan
evaluasi penggunaan dana dan mempertanggungjawabkan kepada badan penyelenggara.
4) Membuat
laporan bulanan pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah kepada Badan
Penyelenggara.
f. Kesiswaan
1) Merencanakan,
melaksaakan dan mempertanggungjawabkan atas penerimaan siswa baru (PSB) dan
mutasi siswa.
2) Menciptakan
iklim dan sarana yang dapat merangsang siswa untuk belajar secara aktif hingga
siswa dapat mengembangkan potensinya secara tepat.
3) Menentukan
kegiatan tambahan yang dapat menunjang peningkatan kemampuan siswa.
4) Mengadakan
bimbingan pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan
disiplin, tata tertib dan keamanan lembaga.
g. Administrasi
1) Memimpin
dan mengawasi seluruh ketatalaksanaan dan tata usaha satuan pendidikan yang
dipimpinnya.
2) Menyelenggarakan
dan mengatur surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan dan usaha satuan
pendidikan yang dipimpinnya.
3) Menatalaksanakan
dan mengamankan seluruh dokumen lembaga sekolah.
4) Membuat
laporan kepada badan penyelenggara dan kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Menatalaksanakan
dan mengamankan investasi sarana yang dimiliki satuan pendidikan yang
dipimpinnya.
6) Menjaga
ketertiban disatuan pendidikan yang dipimpinnya.
Langganan:
Postingan (Atom)