Senin, 15 Agustus 2016

SK Kepala Madrasah


YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM
AL-WATHAN BUTUNI WABULA
Akta Notaris: Nasrin, S.H.,M.Kn No. 17 Tanggal 14 Juni 2016
Alamat, Jalan Wangga No……Desa Wabula,
Kecamatan Wabula, Kab. Buton. Tlpn. 082337322942


SURAT KEPUTUSAN
KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN BUTUNI
NOMOR: 001.YPI-WB/003/VI/2016

TENTANG
PENGANGKATAN KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH
AL-WATHAN BUTUNI WABULA TAHUN 2016

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Ketua Yayasan Al-Wathan Butuni Kecamatan Wabula Kabupaten Buton setelah
Menimbang
:
Bahwa dalam rangka memperlancar proses belajar mengajardi MI Al-Wathan Butuni Wabula perlu Mengangkat Kepala Madrasah di lingkungan MI Al-Wathan Butuni Wabula kecamatan Wabula Kabupeten Buton.




Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1990 tentang pendidikan pra sekolah


3.
Keputusan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar


4.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah


5.
Keputusan Menteri Agama Nomor 369 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Madrasah Ibtidaiyah

Memperhatikan

Keputusan Rapar pengurus Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula tanggal 25 Juni 2016 tentang penetapan Kepala MI Al-Wathan Butuni Kecamatan Wabula Kabupaten Buton


MEMUTUSKAN
Menetapkan



Pertama
:
Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 menetapkan sebagai Kepala Madrasah pada MI Al-Wathan Butuni Wabula Kabupaten Buton
Kedua                    :    Nama                                    :    HAIRUDIN, S.Pd.I.,M.Pd.I.
                                   Tempat Tanggal Lahir          :    Buton, 15 September 1966
                                   Jenis Kelamin                       :    Laki-laki
                                   Pendidikan Terakhir             :    S2  Pendidikan Islam
                                   Alamat                                 :    Desa Wabula, Kecamatan Wabula
                                                                                     Kabupaten Buton
Ketiga
:
Yang tersebut namanya diatas dipandang mampu untuk ditugaskan menjadi Kepala MI Al-Wathan Butuni Wabula
Keempat
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan

Ditetapkan di              :  Wabula
Pada Tanggal              :  30 Juni 2016
Ketua Yayasan




L  I  L  Y  S

Tembusan:
1.     Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Prov. Sulawesi Tenggara di Kendari
2.     Kepala Kantor Kementrian Agama Kab. Buton di Pasarwajo
3.     Pengawas Pendais MI Wilayah Wabula
4.     Yang Bersangkutan Untuk diketahui dan dilaksanakan

3 komentar: