Rencana
pendirian MI Al_Wathan Butuni Wabula Sebagai Berikut.
1.
Landasan Cita-cita
1.1 Mencapai
cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1045, dalam
pembukaan undang-undang dasar 1945 turut serta mensukseskan pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kebijaksanaan
pemerintah dalam usaha membantu masyarakat/pemerintah melalui pendirian lembaga
pendidikan.
1.2 Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) mengenai pembangunan pendidikan untuk meningkatkan
harkat dan martabat serta kualitas sumber daya manusia.
1.3 Mewujudkan
manusia yang cerdas, berakhlaq mulia, beriman dan bertakwa serta berilmu
pengetahuan dan umum.
1.4 Mewujudkan
manusia yang bermanfaat untuk dirinya dan untuk orang lain.
2.
Landasan Pelaksanaan
a.
UUD 1945 Bab XII Pasal 31 ayat 2
b.
UUD RI No. 20 Tahun 2003 tentang system
Pendidikan Nasional
c.
PP No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan
Dasar
d.
PP No. 39 Tahun 1992 Tentang peran serta
masyarakat.
e.
Peraturan dan ketentuan Kementrian Agama
Republik Indonesia dan petunjuk penyelenggara pengelola sekolah atau
lembaga-lembaga pendidikan.
f.
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula.
3.
Dasar Hukum Yayasan Pendidikan Islam
Al-Wathan Butuni Wabula adalah Akte Notaris Nasrin, S.H.,M.Kn. Nomor 17 Tanggal
14 Juni 2016.
4.
Pendidikan
4.1 Pengabdian
kepada masyarakat dan membantu usaha pemerintah dalam memperluas fasilitas dan
kesempatan kepada anak-anak usia sekolah (wajar Diknas 9 Tahun)
4.2 Pengembangan
dan peningkatan mutu dalam arti turut serta membantu usaha pemerintah di bidang
pendidikan dengan menyediakan pendidikan keterampilan
5.
Kurikulum Pendidikan
5.1 Berpedoman
kepada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang No. 02 Tahun
1989 tentang system pendidikan nasional, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB X yang menetapkan kurikulum disemua
tingkat pendidikan berisikan pendidikan keterampilan dan unsur-unsur yang cukup
untuk meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda.
5.2 Dalam
pelaksanaannya lembaga pendidikan senantiasamengikuti perkembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006.
6.
Daftar keadaan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Lingkungan
Kecamatan Wabula
a. Sekolah
Dasar Negeri 1 Wabula
b. Sekolah
Dasar Negeri 2 Wabula
c. SMPN
1 Wabula
d. SMAN
1 Wabula
7.
Daftra nama pengajar MI Al-Wathan Butuni
Wabula.
Daftra Nama Pengajar MI Al-Wathan Butuni Wabula
terlampir;
8.
Pembinaan Administrasi dan Pengadaan Sarana
dan Prasarana
8.1 Umum
a. Buku
Rencana Kerja
b. Buku
Pimpinan
c. Buku
Catatan Harian
d. Buku
Pengumuman
e. Buku
Notulen Rapat
f. Buku
Dinas Kepala Sekolah
g. Buku
Laporan Bulanan
h. Buku
Laporan Tahunan
i.
Buku Agenda Surat Menyurat
j.
Buku Tamu
k. Pegangan
Guru
8.2 Personalia
a. Buku
Induk Siswa
b. Buku
Klapper
c. Buku
Mutasi Siswa
d. Buku
Riwayat Hidup
e. Buku
Kecakapan Guru
f. Buku
Cuti
g. Buku
Referensi
h. Buku
Pendaftaran
i.
Buku Daftar Kelulusan
j.
Buku Catatan Harian
k. Buku
Piket Guru
l.
Buku Berobat
m. Buku
Piket Sekolah
n. Buku
Perpustakaan.
8.3 Keuangan
a. Buku
Kas
b. Buku
Iuran Pendidikan
c. Buku
Daftar Gaji
d. Buku
Lain-lain
8.4 Inventaris
a. Buku
Penerimaan Alat
b. Buku
Keluar Masuk Barang
c. Buku
Inventaris Usaha Sendiri
d. Buku
Inventaris 1 Tahun
e. Buku
Inventaris 5 Tahun
8.5 Ketatalaksanaan
Kelas Belajar.
a. Buku
daftar Murid
b. Buku
Persiapan Harian
c. Buku
Piket
d. Buku
Nilai
e. Buku
Catatan pribadi
f. Buku
Inventaris Kelas
g. Buku
Notulen Rapat
h. Buku
Tabungan
i.
Catatan Kegiatan Sehari-hari
8.6 Alat-alat
Kelengkapan Ketatalaksanaan.
a. Untuk
Sekolah
1) Papan
Nama Sekolah
2) Papan
Keadaan Guru dan Staf serta Siswa
3) Papan
Pengumuman
4) Papan
grafik Absensi
5) Papan
Jadwal Pertemuan Belajar
6) Papan
Jadwal Piket
7) Papan
Arus Keluar Masuk Siswa
8) Papan
Struktur Sekolah
9) Lemari
Arsip.
b. Untuk
Kelas
1) Hiasan
Dinding
2) Papan
Absensi
3) Jadwal
Pelajaran
4) Jadwal
Piket Kelas
5) Papan
Tulis Belajar Siswa
6) Arsip
Kelas
8.7 Daftar
Kebutuhan Praktik Siswa
a. Laboratorium
Komputer
b. Perlengkapan
Olahraga
c. Laboratorium
IPA
8.8 Registrasi
Ijazah
a. Nomor
ijazah
b. Nilai
Ijazah
c. praktikum
8.9 Perpustakaan
a. Pengadaan
Buku Perpustakaan
b. Katalog
c. Perlengkapan
d. Mebeuler
e. Administrasi
Perpustakaan
9.
Tugas dan wewenang Yayasan (Badan
Penyelenggara) dan Kepala Sekolah
9.1 Yayasan
(Badan Penyelenggara)
a. Kelembagaan
Memnetapkan kebijakan penyelenggaraan satuan
pendidikan dalam rangka pembangunan pendidikan nasional.
b. Kegiatan
1) Memimpin
dan membina organisasi kelembagaan
2) Menyusun
program kerja jangka pendek dan panjang
3) Mengusahakan
pembukuan satuan pendidikan yang sedang diselenggarakan
4) Mengembangkan
satuan pendidikan yang dikelolanya agar tetap berdiri, tumbuh dan berkembang
daik kualitas maupun kuantitas.
5) Mengawasi
(membimbing, membina, mendorong dan mengayomi) pengelolaan pendidikan yang
sedang diselenggarakan.
6) Menegakan
hubungan dengan pemerintah, mengusahakan kesejahteraan tenaga pendidikan dan
tenaga administrasi.
c. Ketenagaan.
1) Mengangkat,
memindahkan, memberhentikan dan mengawasi (membimbing, membina, mendorong,
mengayomi) ketenagaan (edukatif dan non edukatif)
2) Secara
terus menerus bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu tenaga edukati,
misalnya memberi kesempatan tugas belajar, penataran dan kursus.
3) Menetapkan
hak dan kewajiban tenaga edukatif dan non edukatif sesuai dengan ketentuan
badan peyelenggara.
d. Sarana
dan Prasarana
1) Mengusahakan
dan meyediakan sarana dan prasarana serta sumber belajar sesuai dengan
kurikulum.
2) Mengatur
kepemilikan
3) Mengembangkan
sarana dan prasarana pendidikan.
4) Menerima
dan mendayagunakan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah dan atau pihak
lain yang sifatnya tidak mengikat.
e. Dana
1) Mengusahakan
dan menyediakan dana untuk pengelolaan satuan pendidikan
2) Menetapkan
kebijakan dan pengawasan pemasukan serta penggantian dana.
3) Mengesahkan
Rencana Anggaran Belanja Lembaga (RABL) satuan pendidikan setiap tahunnya.
4) Menerima
dan mendayagunakanmemepertanggungjawabkan bantuan keuangan dari pemerintah dan
atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
9.2 Lembaga
Sekolah dan Kepala Sekolah
a. Kelembagaan
1) Memimpin
dan membina satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
membina satuan pendidikan kepala sekolah
melaksanakan cita-cita dan kebijakan penyelenggara sejauh tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku.
2) Kepala
Sekolah bertanggung jawab kepada penyelenggara
3) Kepala
Sekolah mendapat pembinaan teknis edukatif dari kantor wilayah departemen
pendidikan nasional propinsi, kabupaten. Dalam hal ini kepala bidang terkait
dan dari tenaga ahli yang disediakan oleh badan penyelenggara.
4) Membina
kerjasama dengan masyarakat orang tua siswa peserta didik dan pihak terkait.
b. Ketenagaan.
1) Memimpin
dan mengkoordinasi tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugas lembaga
sekolah.
2) Mengusulkan
dan memberi saran keperluan ketenagaan dengan kurikulum kepada badan
penyelenggara.
3) Membagi
habis tugas-tugas kepada ketenagaan (edukatif dan non edukatif) yang ada di
sekolah sesuai dengan bidangnya.
4) Secara
terus menerus mengawasi pelaksanaan tugas tenaga kependidikan dan mengeveluasi
secara objektif
5) Melaksanakan
bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman terhadap pelaksanaan tugas ketentuan
dan terhadap peningkatan mutu ketenagaan.
6) Menciptakan
dan mengendalikan suasana kerja yang dinamis dan harmonis.
7) Melakukan
supervise kelas secara terprogram dan teratur.
c. Kurikulum
1) Memahami
dan mewujudkan tujuan institusi satuan pendidikan yang dipimpinnya.
2) Bersama
tenaga pendidikan menyusun program pelaksanaan kurikulum dari memimpin
pelaksanaannya dengan terus menerus mengadakan pembinaan dan pengawasan
terhadap ketatalaksanaan program tersebut.
3) Bertanggung
jawab atas pelaksanaan mutu pendidikan.
4) Mengadakan
hubungan teknis edukatif dengan pemerintah dan masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
d. Sarana
dan prasarana
1) Bersama
tenaga pendidikan terkait menyusun keperluan program pendaya gunaan sarana dan
prasarana dengan tuntutan kurikulum kepada badan penyelenggara.
2) Bersama
tenaga kependidikan yang terkait menyusun keperluan alat dan bahan belajar
mengajar dalam rangka pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
3) Menyusun
dan melaksanakana program perbaikan ringan dan perawatan sarana prasarana yang
ada di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
4) Menyusun
dan melaksanakan program pengembangan satuan pendidikan setelah mendapat
persetujuan badan penyelenggara.
e. Dana
1) Menyusun
Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) penyelenggaraan pendidikan pada satuan
yang dipimpinnya dan mengusulkan kepada badan penyelenggara.
2) Mengelola
secara tepat guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah
yang telah disahkan oleh badan penyelenggara.
3) Mengadakan
evaluasi penggunaan dana dan mempertanggungjawabkan kepada badan penyelenggara.
4) Membuat
laporan bulanan pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah kepada Badan
Penyelenggara.
f. Kesiswaan
1) Merencanakan,
melaksaakan dan mempertanggungjawabkan atas penerimaan siswa baru (PSB) dan
mutasi siswa.
2) Menciptakan
iklim dan sarana yang dapat merangsang siswa untuk belajar secara aktif hingga
siswa dapat mengembangkan potensinya secara tepat.
3) Menentukan
kegiatan tambahan yang dapat menunjang peningkatan kemampuan siswa.
4) Mengadakan
bimbingan pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan
disiplin, tata tertib dan keamanan lembaga.
g. Administrasi
1) Memimpin
dan mengawasi seluruh ketatalaksanaan dan tata usaha satuan pendidikan yang
dipimpinnya.
2) Menyelenggarakan
dan mengatur surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan dan usaha satuan
pendidikan yang dipimpinnya.
3) Menatalaksanakan
dan mengamankan seluruh dokumen lembaga sekolah.
4) Membuat
laporan kepada badan penyelenggara dan kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Menatalaksanakan
dan mengamankan investasi sarana yang dimiliki satuan pendidikan yang
dipimpinnya.
6) Menjaga
ketertiban disatuan pendidikan yang dipimpinnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar