Senin, 15 Agustus 2016

Rencana Pendirian



Rencana pendirian MI Al_Wathan Butuni Wabula Sebagai Berikut.
1.        Landasan Cita-cita
1.1  Mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1045, dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 turut serta mensukseskan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kebijaksanaan pemerintah dalam usaha membantu masyarakat/pemerintah melalui pendirian lembaga pendidikan.
1.2  Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mengenai pembangunan pendidikan untuk meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas sumber daya manusia.
1.3  Mewujudkan manusia yang cerdas, berakhlaq mulia, beriman dan bertakwa serta berilmu pengetahuan dan umum.
1.4  Mewujudkan manusia yang bermanfaat untuk dirinya dan untuk orang lain.
2.        Landasan Pelaksanaan
a.         UUD 1945 Bab XII Pasal 31 ayat 2
b.         UUD RI No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
c.         PP No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar
d.        PP No. 39 Tahun 1992 Tentang peran serta masyarakat.
e.         Peraturan dan ketentuan Kementrian Agama Republik Indonesia dan petunjuk penyelenggara pengelola sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan.
f.          Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula.
3.        Dasar Hukum Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula adalah Akte Notaris Nasrin, S.H.,M.Kn. Nomor 17 Tanggal 14 Juni 2016.
4.        Pendidikan
4.1  Pengabdian kepada masyarakat dan membantu usaha pemerintah dalam memperluas fasilitas dan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah (wajar Diknas 9 Tahun)
4.2  Pengembangan dan peningkatan mutu dalam arti turut serta membantu usaha pemerintah di bidang pendidikan dengan menyediakan pendidikan keterampilan
5.        Kurikulum Pendidikan
5.1  Berpedoman kepada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang No. 02 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB X yang menetapkan kurikulum disemua tingkat pendidikan berisikan pendidikan keterampilan dan unsur-unsur yang cukup untuk meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda.
5.2  Dalam pelaksanaannya lembaga pendidikan senantiasamengikuti perkembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006.
6.        Daftar keadaan  Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Lingkungan Kecamatan Wabula
a.       Sekolah Dasar Negeri 1 Wabula
b.      Sekolah Dasar Negeri 2 Wabula
c.       SMPN 1 Wabula
d.      SMAN 1 Wabula
7.        Daftra nama pengajar MI Al-Wathan Butuni Wabula.
Daftra Nama Pengajar MI Al-Wathan Butuni Wabula terlampir;
8.        Pembinaan Administrasi dan Pengadaan Sarana dan Prasarana
8.1  Umum
a.       Buku Rencana Kerja
b.      Buku Pimpinan
c.       Buku Catatan Harian
d.      Buku Pengumuman
e.       Buku Notulen Rapat
f.       Buku Dinas Kepala Sekolah
g.      Buku Laporan Bulanan
h.      Buku Laporan Tahunan
i.        Buku Agenda Surat Menyurat
j.        Buku Tamu
k.      Pegangan Guru
8.2  Personalia
a.       Buku Induk Siswa
b.      Buku Klapper
c.       Buku Mutasi Siswa
d.      Buku Riwayat Hidup
e.       Buku Kecakapan Guru
f.       Buku Cuti
g.      Buku Referensi
h.      Buku Pendaftaran
i.        Buku Daftar Kelulusan
j.        Buku Catatan Harian
k.      Buku Piket Guru
l.        Buku Berobat
m.    Buku Piket Sekolah
n.      Buku Perpustakaan.
8.3  Keuangan
a.       Buku Kas
b.      Buku Iuran Pendidikan
c.       Buku Daftar Gaji
d.      Buku Lain-lain
8.4  Inventaris
a.       Buku Penerimaan Alat
b.      Buku Keluar Masuk Barang
c.       Buku Inventaris Usaha Sendiri
d.      Buku Inventaris 1 Tahun
e.       Buku Inventaris 5 Tahun
8.5  Ketatalaksanaan Kelas Belajar.
a.       Buku daftar Murid
b.      Buku Persiapan Harian
c.       Buku Piket
d.      Buku Nilai
e.       Buku Catatan pribadi
f.       Buku Inventaris Kelas
g.      Buku Notulen Rapat
h.      Buku Tabungan
i.        Catatan Kegiatan Sehari-hari
8.6  Alat-alat Kelengkapan Ketatalaksanaan.
a.       Untuk Sekolah
1)   Papan Nama Sekolah
2)   Papan Keadaan Guru dan Staf serta Siswa
3)   Papan Pengumuman
4)   Papan grafik Absensi
5)   Papan Jadwal Pertemuan Belajar
6)   Papan Jadwal Piket
7)   Papan Arus Keluar Masuk Siswa
8)   Papan Struktur Sekolah
9)   Lemari Arsip.
b.      Untuk Kelas
1)      Hiasan Dinding
2)      Papan Absensi
3)      Jadwal Pelajaran
4)      Jadwal Piket Kelas
5)      Papan Tulis Belajar Siswa
6)      Arsip Kelas
8.7  Daftar Kebutuhan Praktik Siswa
a.       Laboratorium Komputer
b.      Perlengkapan Olahraga
c.       Laboratorium IPA
8.8  Registrasi Ijazah
a.       Nomor ijazah
b.      Nilai Ijazah
c.       praktikum
8.9  Perpustakaan
a.       Pengadaan Buku Perpustakaan
b.      Katalog
c.       Perlengkapan
d.      Mebeuler
e.       Administrasi Perpustakaan
9.        Tugas dan wewenang Yayasan (Badan Penyelenggara) dan Kepala Sekolah
9.1  Yayasan (Badan Penyelenggara)
a.       Kelembagaan
Memnetapkan kebijakan penyelenggaraan satuan pendidikan dalam rangka pembangunan pendidikan nasional.
b.      Kegiatan
1)      Memimpin dan membina organisasi kelembagaan
2)      Menyusun program kerja jangka pendek dan panjang
3)      Mengusahakan pembukuan satuan pendidikan yang sedang diselenggarakan
4)      Mengembangkan satuan pendidikan yang dikelolanya agar tetap berdiri, tumbuh dan berkembang daik kualitas maupun kuantitas.
5)      Mengawasi (membimbing, membina, mendorong dan mengayomi) pengelolaan pendidikan yang sedang diselenggarakan.
6)      Menegakan hubungan dengan pemerintah, mengusahakan kesejahteraan tenaga pendidikan dan tenaga administrasi.
c.       Ketenagaan.
1)      Mengangkat, memindahkan, memberhentikan dan mengawasi (membimbing, membina, mendorong, mengayomi) ketenagaan (edukatif dan non edukatif)
2)      Secara terus menerus bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu tenaga edukati, misalnya memberi kesempatan tugas belajar, penataran dan kursus.
3)      Menetapkan hak dan kewajiban tenaga edukatif dan non edukatif sesuai dengan ketentuan badan peyelenggara.
d.      Sarana dan Prasarana
1)      Mengusahakan dan meyediakan sarana dan prasarana serta sumber belajar sesuai dengan kurikulum.
2)      Mengatur kepemilikan
3)      Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
4)      Menerima dan mendayagunakan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah dan atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
e.       Dana
1)      Mengusahakan dan menyediakan dana untuk pengelolaan satuan pendidikan
2)      Menetapkan kebijakan dan pengawasan pemasukan serta penggantian dana.
3)      Mengesahkan Rencana Anggaran Belanja Lembaga (RABL) satuan pendidikan setiap tahunnya.
4)      Menerima dan mendayagunakanmemepertanggungjawabkan bantuan keuangan dari pemerintah dan atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
9.2  Lembaga Sekolah dan Kepala Sekolah
a.       Kelembagaan
1)      Memimpin dan membina satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam membina satuan pendidikan kepala  sekolah melaksanakan cita-cita dan kebijakan penyelenggara sejauh tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku.
2)      Kepala Sekolah bertanggung jawab kepada penyelenggara
3)      Kepala Sekolah mendapat pembinaan teknis edukatif dari kantor wilayah departemen pendidikan nasional propinsi, kabupaten. Dalam hal ini kepala bidang terkait dan dari tenaga ahli yang disediakan oleh badan penyelenggara.
4)      Membina kerjasama dengan masyarakat orang tua siswa peserta didik dan pihak terkait.
b.      Ketenagaan.
1)      Memimpin dan mengkoordinasi tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugas lembaga sekolah.
2)      Mengusulkan dan memberi saran keperluan ketenagaan dengan kurikulum kepada badan penyelenggara.
3)      Membagi habis tugas-tugas kepada ketenagaan (edukatif dan non edukatif) yang ada di sekolah sesuai dengan bidangnya.
4)      Secara terus menerus mengawasi pelaksanaan tugas tenaga kependidikan dan mengeveluasi secara objektif
5)      Melaksanakan bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman terhadap pelaksanaan tugas ketentuan dan terhadap peningkatan mutu ketenagaan.
6)      Menciptakan dan mengendalikan suasana kerja yang dinamis dan harmonis.
7)      Melakukan supervise kelas secara terprogram dan teratur.
c.       Kurikulum
1)      Memahami dan mewujudkan tujuan institusi satuan pendidikan yang dipimpinnya.
2)      Bersama tenaga pendidikan menyusun program pelaksanaan kurikulum dari memimpin pelaksanaannya dengan terus menerus mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketatalaksanaan program tersebut.
3)      Bertanggung jawab atas pelaksanaan mutu pendidikan.
4)      Mengadakan hubungan teknis edukatif dengan pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
d.      Sarana dan prasarana
1)      Bersama tenaga pendidikan terkait menyusun keperluan program pendaya gunaan sarana dan prasarana dengan tuntutan kurikulum kepada badan penyelenggara.
2)      Bersama tenaga kependidikan yang terkait menyusun keperluan alat dan bahan belajar mengajar dalam rangka pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
3)      Menyusun dan melaksanakana program perbaikan ringan dan perawatan sarana prasarana yang ada di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
4)      Menyusun dan melaksanakan program pengembangan satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan badan penyelenggara.
e.       Dana
1)      Menyusun Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) penyelenggaraan pendidikan pada satuan yang dipimpinnya dan mengusulkan kepada badan penyelenggara.
2)      Mengelola secara tepat guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah yang telah disahkan oleh badan penyelenggara.
3)      Mengadakan evaluasi penggunaan dana dan mempertanggungjawabkan kepada badan penyelenggara.
4)      Membuat laporan bulanan pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah kepada Badan Penyelenggara.
f.       Kesiswaan
1)      Merencanakan, melaksaakan dan mempertanggungjawabkan atas penerimaan siswa baru (PSB) dan mutasi siswa.
2)      Menciptakan iklim dan sarana yang dapat merangsang siswa untuk belajar secara aktif hingga siswa dapat mengembangkan potensinya secara tepat.
3)      Menentukan kegiatan tambahan yang dapat menunjang peningkatan kemampuan siswa.
4)      Mengadakan bimbingan pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan disiplin, tata tertib dan keamanan lembaga.
g.      Administrasi
1)      Memimpin dan mengawasi seluruh ketatalaksanaan dan tata usaha satuan pendidikan yang dipimpinnya.
2)      Menyelenggarakan dan mengatur surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan dan usaha satuan pendidikan yang dipimpinnya.
3)      Menatalaksanakan dan mengamankan seluruh dokumen lembaga sekolah.
4)      Membuat laporan kepada badan penyelenggara dan kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Menatalaksanakan dan mengamankan investasi sarana yang dimiliki satuan pendidikan yang dipimpinnya.
6)      Menjaga ketertiban disatuan pendidikan yang dipimpinnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar