PROPOSAL
PERMOHONAN IZIN OPERASIONAL
MADRASAH IBTIDAIYAH
MI AL-WATHAN BUTUNI WABULA
KECAMATAN WABULA KABUPATEN BUTON
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN
BUTUNI
MADRASAH IBTIDAIYAH
AL-WATHAN BUTUNI WABULA
KECAMATAN WABULA
YAYASAN
PENDIDIKAN ISLAM
AL-WATHAN
BUTUNI
WABULA
Akta
Notaris: Nasrin, S.H.,M.Kn No. 17 Tanggal 14 Juni 2016
Alamat, Jalan Wangga No……Desa Wabula,
Kecamatan
Wabula, Kab. Buton. Tlpn. 082337322942
|
Nomor :
002.YPI-WB/003/VIII/2016
Lampiran :
Satu Berkas
Perihal :
Permohonan Izin Pendirian
Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni
Wabula
Kepada
Yth,
Bapak
Kepala Kemenag Kabupaten Buton
Cq.
Kepala MAPENDA Kab. Buton
Di
Pasarwajo
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Disampaikan
dengan hormat atas dasar
1.
Telah
berjalan proses belajar mengajar Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni Wabula,
Desa Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton dari tahun pelajaran 2016/2017
2.
Desakan,
motivasi dan minat orang tua siswa tentang berdirinya sebuah lembaga pendidikan
Madrasah Ibtidaiyah yang berkualitas
3.
Dengan
ini kepala Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni Wabula, Desa Wabula Kecamatan
Wabula Kabupaten Buton menyampaikan permohonan status/izin operasional Madrasah
Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni Wabula. Hal ini diperlukan untuk berbagai penataan
dan pengembangan berbagai fasilitas dan sarana/prasarana belajar yang
dibutuhhkan serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi KBM/PBM.
Sebagai
Bahan Pertimbangan Bapak kami lampirkan:
1.
Akte
Notaris yang berbadan hukum
2.
Surat
Keputusanntentang Susunan Pengurus Yayasan Al-Wathan Butuni Wabula
3.
Dokumen
AD/ART Yayasan
4.
Surat
Keputusan struktur manajemen dan personalia MI Al-Wathan Butuni
5.
Surat
Pernyataan kesanggupan melaksanakan program
6.
Dokumen
Kurikulum yang sesuai dengan ketentuan perundang- undangan
7.
Daftar
calon Guru dilengkapi dengan ijazah terakhir
8.
Dokumen
Rencana Pengembangan Madrasah
9.
Sk
Pengangkatan Kepala MI dari Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni
10.
Daftar
calon tenaga kependidikan dan dilengkapi dengan ijazah terakhhir
11.
Daftar
sarana dan prasarana
12.
Gambar/foto
sarana dan prasarana
13.
Sertifikat/akta
hibah kepemilikan tanah
14.
Dokumen
strudi kelayakan.
Atas
perkenaan bapak mengabulkan permohonan ini kami sampaikan banyak terimakasih
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Wabula , 1 Agustus 2016
Ketua YPI
AlWathan Butuni Wabula
L I L Y S
KATA
PENGANTAR
Dengan mengucapkan syukur kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan proposal
ini.
Program ini kami susun sesuai dengan keadaan yang ada
dilapangan dengan harapan semoga dengan proposal ini, kami dapat menyampaikan
tujuan kami yakni memenuhi kebutuhan
akan Izin Operasional MI Al-Wathan Butuni Wabula melalui Kantor Kementerian
Agama
.
Kami menyadari bahwa proposal ini masih terdapat kekurangan, baik dari segi
tata bahasa maupun dari segi penyusunan., dan pada kesempatan ini tak lupa pula
kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan menyelesaikan proposal ini dan
semoga Allah SWT membalasnya dengan berlipat ganda. Amin ya robbal ‘alamiin.
Akhirnya kami berharap semoga dengan adanya bantuan ini
kelak Pendidikan di MI
Al-Wathan Butuni Wabula Kecamatan Wabula Kabupaten Buton lebih berkwalitas dan
dapat menghasilkan produk cendikiawan Muslim yang sesuai dengan harapan kita
semua.
Wabula, 1
Agustus 2016
Ketua YPI
AlWathan Butuni Wabula
L I L Y S
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................................. i
PERNYATAAN
IZIN.............................................................................................................. ii
KATA
PENGANTAR............................................................................................................ iii
DAFTAR
ISI............................................................................................................................ iv
DAFTAR
LAMPIRAN............................................................................................................ v
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................
A. Latar
Belakang....................................................................................................
B. Sasaran................................................................................................................
C. Tujuan.................................................................................................................
D. Kelembagaan.......................................................................................................
E. Perangkat
Organisasi, Personalia dan Petugas Harian........................................
BAB II PROFIL MADRASAH...........................................................................................
A. Identitas
Sekolah................................................................................................
B. Struktur
Organisasi MI Al-Wathan Butuni.........................................................
C. Struktur
Organisasi Komite................................................................................
D. Visi,
Misi dan Tujuan Sekolah............................................................................
E. Data
Siswa Satu Tahun Pertama.........................................................................
F.
Data Gedung dan Bangunan..............................................................................
G. Data
Tenaga Pendidik dan Kependidikan Berdasarkan Tugas Mengajar..........
BAB III PROGRAM KERJA YPI AL-WATHAN BUTUNI WABULA........................
A. Program
Kerja Jangka Pendek.............................................................................
B. Program
Kerja Jangka Menengah.......................................................................
C. Program
Kerja Jangka Panjang...........................................................................
BAB
IV PENUTUP................................................................................................................
DAFTAR
LAMPIRAN
A.
Persyaratan
Administratif
1. Foto
copy sah Akte Notaris
2. Foto
copy sah SK Pengurus
3. Dokumen
Sah AD/ART
4. Surat
Pernyataan Kesanggupan
B.
Persyaratan
Teknis
1. Dokumen
Kurikulum
2. Dokumen
Rencana Induk Pengembangan Madrasah
3. Daftar
Calon Guru
4. Daftar
Sarana dan Prasarana
5. Surat
Akta Hibah
C.
Persyaratan
Kelayakan
1. Studi
Kelayakan Pendirian Madrasah
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pendidikan hadir di tengah-tengah masyarakat memiliki banyak fungsi yang
tidak hanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa an sich, tetapi juga
berfungsi sebagai pencerdasan diri, sosial, negara, bangsa, bahkan dunia. Lebih
khusus di Indonesia fungsi pendidikan sedikit disinggung pada bab II pasal 3
dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa fungsi
pendidikan nasional adalah “mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Sumber daya manusia yang
berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional. Semakin banyak
orang yang berpendidikan maka semakin mudah bagi suatu negara untuk membangun
bangsanya.
Oleh karena itu, pemerintah telah
membuat keputusan politik dengan mematok anggaran pendidikan, minimal 20% dari
APBN atau APBD. Langkah ini merupakan awal kesadaran akan pentingnya pendidikan
sebagai investasi jangka panjang.
Kehadiran MI Al-Wathan Butuni yang
berlokasi di Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula Kabupaen Buton adalah sebuah
keniscayaan, untuk menunjukkan simbol peradaban masyarakatnya yang bergerak
sedikit lebih maju. Berangkat dari perubahan mainstream masyarakat Wabula
dan sekitarnya yang dulunya cenderung menyekolahkan putra-putrinya di sekolah
yang jauh dari nuansa Islami, maka dalam dekade akhir ini mulai melirik, bahkan
memandang positif sekolah-sekolah yang bernuansa Islami.
Berdasarkan Pengalaman diatas dengan
menyadari akan pentingnya Pendidikan Islam yang terarah dan terpadu antara
intelektual dan akhlakul karimah maka Pada Tanggal 20 Juni 2016 melalui rapat
para praktisi dan tenaga kependidikan guna memberikan legalitas formal, maka
dibentuklah badan hokum dengan notaris Nasrin, S.H.,M.Kn yaitu “ Yayasan
Al-Wathan Butuni Wabula “ dengan nomor akta 17 Tahun Tanggal 14 Juni 2016. Pada
Tanggal 15 Juni 2016 melalui rapat pengurus Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan
Butuni maka didirikanlah Madrasah Ibtidaiyah yaitu Madrasah Ibtidaiyah
Al-Wathan Butuni Wabula.
B.
TUJUAN
Adapun Tujuan dari Madrasah Ibtidaiyah
Al-Wathan Butuni Wabula adalah.
1.
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas sikap dan praktik kegiatan serta amaliyah keagamaan
Islam warga Madrasah.
2.
Menciptakan
lulusan Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni yang menguasai ilmu pengetahuan
umum dan agama.
3.
Memperkenalkan
pengetahuan dasar kerajinan tangan yang inovatif dan kreatif dan akan menjadi
bekal bagi kehidupan mendatang.
4.
Menumbuhkan
kepedulian dan kesadaran warga Madrasah terhadap keamanan, kebersihan, dan
keindahan lingkungan Madrasah.
5.
Mengoptimalkan
kualitas dan kuantitas sarana/prasarana dan fasilitas yang mendukung
peningkatan prestasi akademik dan non akademik.
C.
SASARAN
Sasaran dari Madrasah
Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni Wabula adalah untuk memberikan kesempatan yang
seluas luasnya kepada masarakat sebagai upaya melayani kebutuhan masyarakat dan
membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendidikan dan dalam ikut serta
mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD
dan batang tubuh UUD 1945 pasal 31 ayat 2.
D.
KELEMBAGAAN
a.
Penanggung Jawab : L i l y s
b.
Pengelola :
Hairudin, S.Pd.I.,M.Pd.I.
c.
Status : Swasta
d.
Status tanah :
Hak Milik Yayasan
e.
Waktu Belajar : Pagi
Hari
E.
PERANGKAT
ORGANISASI, PERSONALIA DAN PETUGAS HARIAN
a. Badan
Pembina
1.
H. La Uku
2.
H. M. La Ika
b. Badan
Pelaksana Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula
1.
Ketua : L i l y s
2.
Sekretaris :
Jufri, S.Pd.I.,M.Pd.I.
3.
Bendahara :
Wasaludi
4.
Pengawas : Ahmad Zuhari
c. Kepala
Sekolah, Dewan Guru dan Staf Tata Usaha Terlampir
d. Uraian
Tugas
1.
Dewan Pembina bertugas dan berkewajiban.
a) Untuk
melaksanakan persiapan, perencanaan dan pengelolaan sebagai aktifitas dan
kebijaksanaan yang berkenaan dengan pendirian yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan
Butuni Wabula
b) Mempersiapkan
perangkat pelaksana, pengawas, membina dan menanggulangi permasalahan pengelola
Yayasan.
2.
Kepala Madrasah, Guru dan Staf bertugas
dan berkewajiban
a) Mengelola
proses kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang
berlaku.
b) Berperan
aktif dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan yayasan.
c) Bertanggung
jawab kepada ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula.
d) Kepala
Madrasah mempunyai wewenang penuh terhadap pengelola/pelaksanaan pendidikan.
BAB
II
PROFIL
MADRASAH
A.
Identitas
Sekolah
Nama
: Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni Wabula
Nomor
Statistik : -
Propinsi : Sulawesi Tenggara
Kabupaten
: Buton
Kecamatan : Wabula
Desa : Wabula
Kode
Pos :
No.Telp/Hp :
Email : Al-wathanbutuni@gmail.com
Status : Swasta
Tahun Berdiri : 2016
Waktu KBM : Pagi Hari
Organisasi Penyelenggara : Yayasan
Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni
Nomor : 17 tanggal 14 Juni 2016 oleh Nasrin,
S.H.,M.Kn
Status Tanah : Milik Sendiri
Surat Tanah : Wakaf
Luas Tanah : 1000 m 2
B.
Struktur
Organisasi MI Al-Wathan Butuni Wabula
Kepala Sekolah : Hairudin, S.Pd.I.,M.Pd.I.
Wakasek Kurikulum : Jufri, S.Pd.I.,M.Pd.I
Wali Kelas 1 : Yasrym Sieri, S.Pd.I
Guru : Sarmi, S.Pd.I
Staf Tu : La Dani, A.Ma
C.
Struktur
Organisasi Komite
Penasehat : Camat Wabula
Ketua : Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Wabula
Wakil : La Sawa
Sekretaris : La Sulia
Bendahara : Wasaludi
Anggota : Sakri Riman
D.
Visi,
Misi dan Tujuan Sekolah
Visi
Terbentuknya generasi muslim yang berilmu, beramal sholeh, berakhlaqul
karimah, terampil, kreatif dan berbudaya.
Misi
1. Menyelenggarakan pendidikan umum dan
agama yang mengedepankan peningkatan kualitas guru dan siswa dalam bidang IPTEK
dan IMTAQ.
2. Mengembangkan dan mengamalkan
nilai-nilai akhlaqul karimah yang sesuai dengan ajaran Islam dalam kehidupan
sehari-hari.
3. Membina dan mengembangkan potensi
siswa sehingga mampu terampil dan kreatif dalam menghadapi tuntutan zaman,
inovatif dan kreatif dalam bidang sosial keagamaan, budaya, berbangsa dan
bernegara.
4. Meningkatkan kebiasaan berperilaku
disiplin dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat baik dalam
lingkungan keluarga, madrasah, maupun masyarakat.
5. Menerapkan manajemen berbasis
madrasah.
Tujuan
1.
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas sikap dan praktik kegiatan serta amaliyah keagamaan
Islam warga Madrasah.
2.
Menciptakan
lulusan Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni yang menguasai ilmu pengetahuan
umum dan agama.
3.
Memperkenalkan
pengetahuan dasar kerajinan tangan yang inovatif dan kreatif dan akan menjadi
bekal bagi kehidupan mendatang.
4.
Menumbuhkan
kepedulian dan kesadaran warga Madrasah terhadap keamanan, kebersihan, dan
keindahan lingkungan Madrasah.
5.
Mengoptimalkan
kualitas dan kuantitas sarana/prasarana dan fasilitas yang mendukung
peningkatan prestasi akademik dan non akademik.
E.
Data
Siswa Satu Tahun Pertama
Berikut
Data Siswa MI Al-Wathan Butuni Wabula Tahun Pelajaran 2016/2017
Tahun
Pelajaran
|
Kelas I
|
Kelas II
|
Kelas III
|
Kelas IV
|
Kelas V
|
Kelas VI
|
Jumlah
|
|||||||
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
|
2016/2017
|
5
|
5
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
5
|
5
|
Data siswa MI Al-Wathan
Butuni Wabula Selengkapnya sebagai berikut.
No.
|
NAMA SISWA
|
L/P
|
TTL
|
NAMA ORANG
TUA
|
ALAMAT
|
1
|
GENDIS
TRIANINGRUM
|
P
|
BAUBAU,
22 JANUARI 2010
|
LA
MONDO
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
2
|
HASBIALLAH
SIHI
|
P
|
MASOHI,
8 MEI 2010
|
HUSEIN
LEWOLEIN
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
3
|
LISNA
FITRIANI
|
P
|
WABULA,
28 SEPTEMBER 2010
|
LA
SULIA
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
4
|
LA
ODE AHMAD RAHMANSYAH
|
L
|
WABULA,
18 MEI 2010
|
LA
ODE HARA
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
5
|
MAULANA
IKBAL RAIMAN
|
L
|
WABULA,
8 FEBRUARI 2010
|
SAKRI
RAIMAN
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
6
|
NUR
AINI
|
P
|
20
OKTOBER 2011
|
LA
MADJI
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
7
|
NUR
SHAFIYYAH
|
P
|
TERNATE
21 MEI 2010
|
SURIADI
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
8
|
OKA
SAPUTRA
|
L
|
WABULA,
9 SEPTEMBER 2010
|
LA
NTAU
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
9
|
RIKI
HERYANTO WASINTA
|
L
|
WABULA,
12 DESEMBER 2009
|
SUDIRMAN
WASINTA
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
10
|
SUMARNO
|
L
|
WABULA,
10 NOVEMBER 2010
|
LA
MADJI
|
Desa
Wabula Kec. Wabula
|
F. Data Gedung dan Bangunan
Gedung dan Bangunan
|
Jumlah Ruangan
|
Jumlah Gedung dan Bangunan Berdasarkan kondisi
|
|||
Baik
|
Ringan
|
Berat
|
Total
|
||
Ruangan
Kelas
|
1
|
1
|
-
|
-
|
1
|
Ruangan
Kepala Sekolah/Guru
|
1
|
|
1
|
-
|
1
|
Ruangan
Perpustakaan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Ruangan
Lainnya
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
Jumlah
Ruangan Seluruhnya
|
2
|
1
|
1
|
-
|
2
|
G. Data Tenaga Pendidik dan
Kependidikan Berdasarkan Tugas Mengajar
Guru
dan Tenaga Kependidikan
|
Jabatan
|
Jumlah
|
|||||||
Guru.Kelas
|
Guru.Agama
|
Staf
TU
|
|||||||
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
L
|
P
|
||
Guru Tetap Yayasan
|
1
|
-
|
2
|
1
|
-
|
-
|
3
|
1
|
|
Staf TU Yayasan
|
-
|
-
|
-
|
-
|
1
|
-
|
1
|
-
|
|
H. Rencana Pendirian
Rencana
pendirian MI Al_Wathan Butuni Wabula Sebagai Berikut.
1.
Landasan Cita-cita
1.1 Mencapai
cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1045, dalam
pembukaan undang-undang dasar 1945 turut serta mensukseskan pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kebijaksanaan
pemerintah dalam usaha membantu masyarakat/pemerintah melalui pendirian lembaga
pendidikan.
1.2 Garis-Garis
Besar Haluan Negara (GBHN) mengenai pembangunan pendidikan untuk meningkatkan
harkat dan martabat serta kualitas sumber daya manusia.
1.3 Mewujudkan
manusia yang cerdas, berakhlaq mulia, beriman dan bertakwa serta berilmu
pengetahuan dan umum.
1.4 Mewujudkan
manusia yang bermanfaat untuk dirinya dan untuk orang lain.
2.
Landasan Pelaksanaan
a.
UUD 1945 Bab XII Pasal 31 ayat 2
b.
UUD RI No. 20 Tahun 2003 tentang system
Pendidikan Nasional
c.
PP No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan
Dasar
d.
PP No. 39 Tahun 1992 Tentang peran serta
masyarakat.
e.
Peraturan dan ketentuan Kementrian Agama
Republik Indonesia dan petunjuk penyelenggara pengelola sekolah atau
lembaga-lembaga pendidikan.
f.
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga
Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula.
3.
Dasar Hukum Yayasan Pendidikan Islam
Al-Wathan Butuni Wabula adalah Akte Notaris Nasrin, S.H.,M.Kn. Nomor 17 Tanggal
14 Juni 2016.
4.
Pendidikan
4.1 Pengabdian
kepada masyarakat dan membantu usaha pemerintah dalam memperluas fasilitas dan
kesempatan kepada anak-anak usia sekolah (wajar Diknas 9 Tahun)
4.2 Pengembangan
dan peningkatan mutu dalam arti turut serta membantu usaha pemerintah di bidang
pendidikan dengan menyediakan pendidikan keterampilan
5.
Kurikulum Pendidikan
5.1 Berpedoman
kepada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang No. 02 Tahun
1989 tentang system pendidikan nasional, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB X yang menetapkan kurikulum disemua
tingkat pendidikan berisikan pendidikan keterampilan dan unsur-unsur yang cukup
untuk meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda.
5.2 Dalam
pelaksanaannya lembaga pendidikan senantiasamengikuti perkembangan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006.
6.
Daftar keadaan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Lingkungan
Kecamatan Wabula
a. Sekolah
Dasar Negeri 1 Wabula
b. Sekolah
Dasar Negeri 2 Wabula
c. SMPN
1 Wabula
d. SMAN
1 Wabula
7.
Daftra nama pengajar MI Al-Wathan Butuni
Wabula.
Daftra Nama Pengajar MI Al-Wathan Butuni Wabula
terlampir;
8.
Pembinaan Administrasi dan Pengadaan Sarana
dan Prasarana
8.1 Umum
a. Buku
Rencana Kerja
b. Buku
Pimpinan
c. Buku
Catatan Harian
d. Buku
Pengumuman
e. Buku
Notulen Rapat
f. Buku
Dinas Kepala Sekolah
g. Buku
Laporan Bulanan
h. Buku
Laporan Tahunan
i.
Buku Agenda Surat Menyurat
j.
Buku Tamu
k. Pegangan
Guru
8.2 Personalia
a. Buku
Induk Siswa
b. Buku
Klapper
c. Buku
Mutasi Siswa
d. Buku
Riwayat Hidup
e. Buku
Kecakapan Guru
f. Buku
Cuti
g. Buku
Referensi
h. Buku
Pendaftaran
i.
Buku Daftar Kelulusan
j.
Buku Catatan Harian
k. Buku
Piket Guru
l.
Buku Berobat
m. Buku
Piket Sekolah
n. Buku
Perpustakaan.
8.3 Keuangan
a. Buku
Kas
b. Buku
Iuran Pendidikan
c. Buku
Daftar Gaji
d. Buku
Lain-lain
8.4 Inventaris
a. Buku
Penerimaan Alat
b. Buku
Keluar Masuk Barang
c. Buku
Inventaris Usaha Sendiri
d. Buku
Inventaris 1 Tahun
e. Buku
Inventaris 5 Tahun
8.5 Ketatalaksanaan
Kelas Belajar.
a. Buku
daftar Murid
b. Buku
Persiapan Harian
c. Buku
Piket
d. Buku
Nilai
e. Buku
Catatan pribadi
f. Buku
Inventaris Kelas
g. Buku
Notulen Rapat
h. Buku
Tabungan
i.
Catatan Kegiatan Sehari-hari
8.6 Alat-alat
Kelengkapan Ketatalaksanaan.
a. Untuk
Sekolah
1) Papan
Nama Sekolah
2) Papan
Keadaan Guru dan Staf serta Siswa
3) Papan
Pengumuman
4) Papan
grafik Absensi
5) Papan
Jadwal Pertemuan Belajar
6) Papan
Jadwal Piket
7) Papan
Arus Keluar Masuk Siswa
8) Papan
Struktur Sekolah
9) Lemari
Arsip.
b. Untuk
Kelas
1) Hiasan
Dinding
2) Papan
Absensi
3) Jadwal
Pelajaran
4) Jadwal
Piket Kelas
5) Papan
Tulis Belajar Siswa
6) Arsip
Kelas
8.7 Daftar
Kebutuhan Praktik Siswa
a. Laboratorium
Komputer
b. Perlengkapan
Olahraga
c. Laboratorium
IPA
8.8 Registrasi
Ijazah
a. Nomor
ijazah
b. Nilai
Ijazah
c. praktikum
8.9 Perpustakaan
a. Pengadaan
Buku Perpustakaan
b. Katalog
c. Perlengkapan
d. Mebeuler
e. Administrasi
Perpustakaan
9.
Tugas dan wewenang Yayasan (Badan
Penyelenggara) dan Kepala Sekolah
9.1 Yayasan
(Badan Penyelenggara)
a. Kelembagaan
Memnetapkan kebijakan penyelenggaraan satuan
pendidikan dalam rangka pembangunan pendidikan nasional.
b. Kegiatan
1) Memimpin
dan membina organisasi kelembagaan
2) Menyusun
program kerja jangka pendek dan panjang
3) Mengusahakan
pembukuan satuan pendidikan yang sedang diselenggarakan
4) Mengembangkan
satuan pendidikan yang dikelolanya agar tetap berdiri, tumbuh dan berkembang
daik kualitas maupun kuantitas.
5) Mengawasi
(membimbing, membina, mendorong dan mengayomi) pengelolaan pendidikan yang
sedang diselenggarakan.
6) Menegakan
hubungan dengan pemerintah, mengusahakan kesejahteraan tenaga pendidikan dan
tenaga administrasi.
c. Ketenagaan.
1) Mengangkat,
memindahkan, memberhentikan dan mengawasi (membimbing, membina, mendorong,
mengayomi) ketenagaan (edukatif dan non edukatif)
2) Secara
terus menerus bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu tenaga edukati,
misalnya memberi kesempatan tugas belajar, penataran dan kursus.
3) Menetapkan
hak dan kewajiban tenaga edukatif dan non edukatif sesuai dengan ketentuan
badan peyelenggara.
d. Sarana
dan Prasarana
1) Mengusahakan
dan meyediakan sarana dan prasarana serta sumber belajar sesuai dengan
kurikulum.
2) Mengatur
kepemilikan
3) Mengembangkan
sarana dan prasarana pendidikan.
4) Menerima
dan mendayagunakan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah dan atau pihak
lain yang sifatnya tidak mengikat.
e. Dana
1) Mengusahakan
dan menyediakan dana untuk pengelolaan satuan pendidikan
2) Menetapkan
kebijakan dan pengawasan pemasukan serta penggantian dana.
3) Mengesahkan
Rencana Anggaran Belanja Lembaga (RABL) satuan pendidikan setiap tahunnya.
4) Menerima
dan mendayagunakanmemepertanggungjawabkan bantuan keuangan dari pemerintah dan
atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
9.2 Lembaga
Sekolah dan Kepala Sekolah
a. Kelembagaan
1) Memimpin
dan membina satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam
membina satuan pendidikan kepala sekolah
melaksanakan cita-cita dan kebijakan penyelenggara sejauh tidak menyimpang dari
peraturan hukum yang berlaku.
2) Kepala
Sekolah bertanggung jawab kepada penyelenggara
3) Kepala
Sekolah mendapat pembinaan teknis edukatif dari kantor wilayah departemen
pendidikan nasional propinsi, kabupaten. Dalam hal ini kepala bidang terkait
dan dari tenaga ahli yang disediakan oleh badan penyelenggara.
4) Membina
kerjasama dengan masyarakat orang tua siswa peserta didik dan pihak terkait.
b. Ketenagaan.
1) Memimpin
dan mengkoordinasi tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugas lembaga
sekolah.
2) Mengusulkan
dan memberi saran keperluan ketenagaan dengan kurikulum kepada badan
penyelenggara.
3) Membagi
habis tugas-tugas kepada ketenagaan (edukatif dan non edukatif) yang ada di
sekolah sesuai dengan bidangnya.
4) Secara
terus menerus mengawasi pelaksanaan tugas tenaga kependidikan dan mengeveluasi
secara objektif
5) Melaksanakan
bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman terhadap pelaksanaan tugas ketentuan
dan terhadap peningkatan mutu ketenagaan.
6) Menciptakan
dan mengendalikan suasana kerja yang dinamis dan harmonis.
7) Melakukan
supervise kelas secara terprogram dan teratur.
c. Kurikulum
1) Memahami
dan mewujudkan tujuan institusi satuan pendidikan yang dipimpinnya.
2) Bersama
tenaga pendidikan menyusun program pelaksanaan kurikulum dari memimpin
pelaksanaannya dengan terus menerus mengadakan pembinaan dan pengawasan
terhadap ketatalaksanaan program tersebut.
3) Bertanggung
jawab atas pelaksanaan mutu pendidikan.
4) Mengadakan
hubungan teknis edukatif dengan pemerintah dan masyarakat dalam rangka
meningkatkan mutu pendidikan.
d. Sarana
dan prasarana
1) Bersama
tenaga pendidikan terkait menyusun keperluan program pendaya gunaan sarana dan
prasarana dengan tuntutan kurikulum kepada badan penyelenggara.
2) Bersama
tenaga kependidikan yang terkait menyusun keperluan alat dan bahan belajar
mengajar dalam rangka pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
3) Menyusun
dan melaksanakana program perbaikan ringan dan perawatan sarana prasarana yang
ada di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
4) Menyusun
dan melaksanakan program pengembangan satuan pendidikan setelah mendapat
persetujuan badan penyelenggara.
e. Dana
1) Menyusun
Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) penyelenggaraan pendidikan pada satuan
yang dipimpinnya dan mengusulkan kepada badan penyelenggara.
2) Mengelola
secara tepat guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah
yang telah disahkan oleh badan penyelenggara.
3) Mengadakan
evaluasi penggunaan dana dan mempertanggungjawabkan kepada badan penyelenggara.
4) Membuat
laporan bulanan pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah kepada Badan
Penyelenggara.
f. Kesiswaan
1) Merencanakan,
melaksaakan dan mempertanggungjawabkan atas penerimaan siswa baru (PSB) dan
mutasi siswa.
2) Menciptakan
iklim dan sarana yang dapat merangsang siswa untuk belajar secara aktif hingga
siswa dapat mengembangkan potensinya secara tepat.
3) Menentukan
kegiatan tambahan yang dapat menunjang peningkatan kemampuan siswa.
4) Mengadakan
bimbingan pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan
disiplin, tata tertib dan keamanan lembaga.
g. Administrasi
1) Memimpin
dan mengawasi seluruh ketatalaksanaan dan tata usaha satuan pendidikan yang
dipimpinnya.
2) Menyelenggarakan
dan mengatur surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan dan usaha satuan
pendidikan yang dipimpinnya.
3) Menatalaksanakan
dan mengamankan seluruh dokumen lembaga sekolah.
4) Membuat
laporan kepada badan penyelenggara dan kepala Kantor Kementrian Agama
Kabupaten/Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5) Menatalaksanakan
dan mengamankan investasi sarana yang dimiliki satuan pendidikan yang
dipimpinnya.
6) Menjaga
ketertiban disatuan pendidikan yang dipimpinnya.
BAB
III
PROGRAM
KERJA YAYASAN AL-WATHAN BUTUNI WABULA
A.
Program
Kerja Jangka Pendek
Sasaran pokok program kerja jangka pendek Yayasan
Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula yaitu mewujudkan izin operasional
sekolah MI Al-Wathan Butuni Wabula di kecamatan Wabula Kabupaten Buton Propinsi
Sulawesi tenggara. Untuk dapat mewujudkan sasaran tersebut maka perlu disiapkan
dan dilaksanakan;
1. Penerbitan
surat keputusan tentang berdirinya Lembaga Pendidikan Formal “Madrasah Ibtidaiyah
Al-Wthan Butuni Wabula”
2. Menyiapkan
proposal permohonan izin pendirian MI yang meliputi
a. Surat
permohonan izin lembaga Madrasah Ibtidaiyah yang ditujukan kepada Kepala Kantor
departemen Agama Kabupaten Buton Wilayah Propinsi Sulawesi tenggara.
b. Data
identitas Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula selaku badan pendiri
lembaga pendidikan Islam (MI)
c. Program
kerja jangka pendek dan jangka panjang yayasan badan pendiri
d. Daftar
tenaga kependidikan, tata usaha dan personil MI lainnya serta perizinannya.
e. Data
kekayaan yayasan Badan Pendiri beserta tanda bukti yang sah.
f. Hasil
studi kelayakan.
3. Menyiapkan/
mengadakan sarana dan prasarana lembaga MI yang memadai sesuai dengan ketentuan
yang berlakudan terjangkau oleh dana Yayasan pendiri.
4. Menyiapkan
pengadaan alat-alat tulis kantor dan komputer serta lainnya.
5. Bidang-bidang
pemeliharaan dan perawatan rehab dalam biaya administrasi.
B.
Program
Kerja Jangka Menengah
1. Meningkatkan
jumlah dan mutu guru
a. Mengirimkan
guru-guru mata pelajaran guna mengikuti penataran-penataran, loka karya maupun
musyawarah guru mata pelajaran sejenis.
b. Melakukan
peninjauan ke instansi-instansi yang terkait dan sekolah-sekolah yang standar
mutunya baik sebagai studi perbandingan.
2. Meningkatkan
jumlah jenis mutu sarana dan prasarana.
a. Memperluas/menambah
ruang belajar teori dan praktik
b. Membeli
kursi dan meja belajar
c. Menambah
alat-alat praktik
d. Menambah
rak buku, meja baca dan buku-buku perpustakaan
3. Pengadaan
akomodasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengkondisiannya
a. Mengikuti
segala kegiatan yang bersifat kemasyarakatan, seperti Palang Merah Remaja,
Kesenian, olahraga serta kegiatan yang bersifat keagamaan seperti Taman Bacaan
Al-Qur’an dan lain-lain.
b. Membeli
peralatan olahraga yang cukup dan memadai
c. Membentuk
wadah kegiatan pramuka, PMR dan Kesenian.
d. Mengadakan
latihan-latihan Usaha kecil Sekolah (UKS)
e. Mengikuti
segala jenis lomba kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan oleh instansi atau organisai yang sejenis
diluar lembaga sekolah MI.
C.
Program
Kerja Jangka Panjang
1. Peningkatan
mutu dan kesejahteraan guru dan staf administrasi
a. Pengangkatan
Guru etap Yayasan
b. Membiayai
Guru dan Staf yang berminat untuk melanjutkan pendidikan formal ke Perguruan
Tinggi
c. Memberikan
honorarium yang layak kepada tenaga pendidik dan kependidikan dan disesuaikan
dengan keuangan Yayasan.
2. Peningkatan
pelayanan administrasi sekolah
a. Membeli
peralatan kantor yang dibutuhkan dan alat tulis kantor sesuai dengan
meningkatnya pelayanan pendidikan
b. Mengadakan
format-format isian yang dibutuhkan untuk segala pelayanan administrasi di
sekolah.
c. Mengirim
tenaga tatausaha pada penataran-penataran dan kursus-kursus yang berkaitan dengan
administrasi sekolah.
3. Perawatan
dan penambahan sarana dan prasarana
a. Mengusahakan
tersedianya dana untuk pembangunan/rehabilitasi gedung dan bangunan serta ruang
belajar
b. Perluasan
tanah dan bangunan sekolah serta saran belajar siswa lainnya
c. Membangun
gedung dan sarana olahraga yang lengkap.
4. Peningkatan
keterampilan dan kecakapan hidup siswa (life
skill)
a. Memaksimalkan
koperasi sekolah untuk tempat siswa belajar secara langsung.
b. Latihan
keterampilan menjahit
c. Pelatihan
keterampilan komputer diluar jam pelajaran
d. Latihan
keterampilan peternakan ungags, ikan dan lain-lain
e. Menyelenggarakan
berbagai acara perlombaan yang melibatkan siswa sekolah lainnnya untuk menjadi
peserta kegiatan dan siswa MI Al-Wathan Butuni Wabula sebagai panitia pelaksana
yang merupakan wadah latihan dasar kepemimpinan bagi siswa MI Al-Wathan Butuni
Wabula.
BAB
IV
PENUTUP
Demikian proposal
pendirian sekolah ini kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk menjadi
bahan kajian dan bahan pertimbangan terhadap pemberian izin dan rekomendasi
untuk mendapatkan legalitas pendirian lembaga sekolah MI Al-Wathan Butuni
Wabula. Apabila dikemudian hari terdapat kekelirian atau ada hal-hal yang belum
tercantum dalam laporan pendirian MI Al-Wathan Butuni Wabula ini dan bila
dipandang perlu akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan : Wabula
Pada
Tanggal : 1 Agustus 2016
Ketua
Yayasan Pendidikan Islam
Al-Wathan
Butuni Wabula
L I
L Y S
PERSYARATAN
ADMINISTRATIF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar