Senin, 15 Agustus 2016

SK Pembagian Tugas



YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN BUTUNI
MADRASAH IBTIDAIYAH (MI)
KECAMATAN WABULA
Alamat, Jalan Wangga No……Desa Wabula  
Kecamatan Wabula, Kab. Buton. Tlpn. 082337322942

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH IBTIDAIYAH AL-WATHAN BUTUNI
NOMOR: 001/VII/2016

TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR,
PROSES BIMBINGAN DAN KONSELING, WALI KELAS DAN PIKET HARIAN
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2016/2017.

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni Kecamatan Wabula Kabupaten Buton setelah
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan kegiatan Proses Belajar Mengajar / Pendukung Pendidikan pada MI Al-Wathan Butuni Wabula Tahun Pelajaran 2016/2017 perlu menetapkan Pembagian Tugas;


b.
Bahwa mereka yang tersebut namanya dalam Lampiran Surat Keputusan ini dianggap mampu dan cakap dalam tugas tersebut;




Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 2 tahun 1989;


2.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990;


3.
Keputusan Mentri Agama RI Nomor 16 Tahun 1978;


4.
Keputusan MENPAN Nomor 27 Tahun 1990;


5.
Surat Edaran Menteri Agama dan Kepala BAKN Nomor 262 Tahun 1990 dan Nomor 44/SE/1990;


6.
Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 1992;


7.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 368 Tahun 1993;


8.
Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 084/U/2002;



Surat Edaran Dirjen Kelembagaan Agama Islam Nomor DT.II.I/PP.01/ED/381/2002;
Memperhatikan

Keputusan Rapat Dewan Guru MI Al-Wathan Butuni Wabula Tanggal 4 Juli 2016.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
:
Pembagian Tugas guru dan Kegiatan Proses Belajar Mengajar, Proses Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, dan Piket Harian Semester I Tahun Pelajaran 2016/2017 seperti tersebut dalam lampiran Surat Keputusan ini;
Kedua
:
Menugaskan Guru untuk melaksanakan tugas tertentu di sekolah seperti tersebut dalam dalam LampiranSurat Keputusan Ini;
Ketiga
:
Masing-masing Guru melaporkan tugasnya secara tertulis dan berkala kepada Madrasah;
Keempat
:
Apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan dibetulkan sebagaimana mestinya;
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di              :  Wabula
Pada Tanggal              :  15 Juli 2016
Kepala Madrasah



HAIRUDIN, S.Pd.I., M.Pd.I.
Tembusan:
1.     Kepala Kantor Kementrian Agama Kab.Buton
2.     Ketua Yayasan Pendidikan Islam AL-Wathan Butuni
3.     Pengawas Pendais TK, SD/MI Wilayah Kecamatan Wabula di Pasarwajo
4.     Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.


Lampiran 1
Surat Keputusan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Al-Wathan Butuni
Nomor: 001/VII/2016
Tanggal 15 Juli 2016

PEMBAGIAN TUGAS GURU DALAM KEGIATAN PROSES BELAJAR MENGAJAR,
PROSES BIMBINGAN DAN KONSELING, WALI KELAS DAN PIKET HARIAN
SEMESTER I TAHUN PELAJARAN 2016/2017.

No
Nama
Jabatan
Mata Pelajaran
Kelas
Jumlah Jam Mengajar
Tugas Tambahan Ekstrakurikuler
Jadwal Piket Harian
1
2
3
4
5
6
7
8
1
HAIRUDIN, S.Pd.I.,M.Pd.I.
KA. MAD
1.    Al-Quran Hadits,
2.    PJOK.
3.    BTA
I
I
I
26
Pembina

Jum’at
Sabtu
2
JUFRI, S.Pd.I., M.Pd.I
Waka Madrasah
1.    Bahasa Arab
I
14
Pem.Pramuka
Senin
Selasa
3
HASRIN SIERI, S.Pd.I
Guru Kelas
1.    B. Indonesia
2.    Matematika
3.    PKN
I
I
I
18
Pembina TPQ dan Olahraga
Senin
Kamis
4
SARMI, S.Pd.I
Guru Mata Pelajaran
1.    Fiqih
2.    Akidah Akhlaq
I
I
4
Pembina Seni dan Budaya
Selasa
Rabu
5
HASMITA, S.Pd.
Bendahara Madrasah
Guru Mata Pelajaran
1.     SBK
I
4
Pembina Qasidah
Jum’at
Sabtu
6
LA DANI, A.Ma
KA. TU




Senin
Selasa

Ditetapkan di                        :  Wabula
Pada Tanggal                        :  15 Juli 2016
Kepala Madrasah



HAIRUDIN, S.Pd.I., M.Pd.I.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar