Rabu, 17 Agustus 2016

Sambutan dari Ketua Yayasan

KATA SAMBUTAN KETUA YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN BUTUNI WABULA.

Assalamualaikum, Wr.Wb.
Seirama dengan pembangunan Bangsa sekarang ini, maka kesadaran masyarakat begitu tergugah, khususnya dalam bidang pendidikan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Undang-undang SISDIKNAS No. 20 Pasal 30 Ayat 1-5 dan PP 55 Tahun 2007, bahwa tujuan Pendidikan Nasional kita berdasarkan Pancasila dan bertujuan meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan, keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air agar dapat menumbuhkan manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka tentunya di dalam proses pendidikan putra putri kita dalam bermasyarakat, tidak bisa kita tangani sendiri, perlu adanya lembaga pendidikan yang mempunyai pola standarisasi.
Disamping itu pendidikan merupakan tanggungjawab pemerintah, masyarakat dan keluarga.
Maka YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN BUTUNI WABULA sesuai dengan visi dan misi pada pembinaan akhlak dan ibadah sesuai dengan Rasulullah SAW, seta mengembangkan potensi siswa/i melalui nilai Islam, bisa membantu para orang tua untuk mengemban amanah ini.
Kita semua mengetahui bahwa Indonesia sudah masuk dalam era perdagangan bebas yang dikenal dengan sebutan MEA. sehingga marilah dengan wadah  YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM AL-WATHAN BUTUNI WABULA kami tidak hanya terfokus kepada pendidikan agama dan sains, namun akan lebih menitik beratkan kepada kemampuan keterampilan anak didik untuk bekal kehidupan anak masa mendatang.
Dengan memohon Ridho Allah SWT peran serta masyarakat dan intansi pemerintah dalam melaksanakan program pendidikan ini. Kami berharap Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula dapat mempersiapkan generasi tauhid menuju masa depan gemilang. Amin ya robbal ‘alamin.


Wasalamu'alaikum Wr.Wb.
Ketua Yayasan Pendidika Islam
Al-Wathan Butuni Wabula


LILYS ZUHARI


Senin, 15 Agustus 2016

Program Kerja



PROGRAM KERJA YAYASAN AL-WATHAN BUTUNI WABULA
A.      Program Kerja Jangka Pendek
Sasaran pokok program kerja jangka pendek Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula yaitu mewujudkan izin operasional sekolah MI Al-Wathan Butuni Wabula di kecamatan Wabula Kabupaten Buton Propinsi Sulawesi tenggara. Untuk dapat mewujudkan sasaran tersebut maka perlu disiapkan dan dilaksanakan;
1.      Penerbitan surat keputusan tentang berdirinya Lembaga Pendidikan Formal “Madrasah Ibtidaiyah Al-Wthan Butuni Wabula”
2.      Menyiapkan proposal permohonan izin pendirian MI yang meliputi
a.       Surat permohonan izin lembaga Madrasah Ibtidaiyah yang ditujukan kepada Kepala Kantor departemen Agama Kabupaten Buton Wilayah Propinsi Sulawesi tenggara.
b.      Data identitas Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula selaku badan pendiri lembaga pendidikan Islam (MI)
c.       Program kerja jangka pendek dan jangka panjang yayasan badan pendiri
d.      Daftar tenaga kependidikan, tata usaha dan personil MI lainnya serta perizinannya.
e.       Data kekayaan yayasan Badan Pendiri beserta tanda bukti yang sah.
f.       Hasil studi kelayakan.
3.      Menyiapkan/ mengadakan sarana dan prasarana lembaga MI yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlakudan terjangkau oleh dana Yayasan pendiri.
4.      Menyiapkan pengadaan alat-alat tulis kantor dan komputer serta lainnya.
5.      Bidang-bidang pemeliharaan dan perawatan rehab dalam biaya administrasi.

B.       Program Kerja Jangka Menengah
1.      Meningkatkan jumlah dan mutu guru
a.       Mengirimkan guru-guru mata pelajaran guna mengikuti penataran-penataran, loka karya maupun musyawarah guru mata pelajaran sejenis.
b.      Melakukan peninjauan ke instansi-instansi yang terkait dan sekolah-sekolah yang standar mutunya baik sebagai studi perbandingan.
2.      Meningkatkan jumlah jenis mutu sarana dan prasarana.
a.       Memperluas/menambah ruang belajar teori dan praktik
b.      Membeli kursi dan meja belajar
c.       Menambah alat-alat praktik
d.      Menambah rak buku, meja baca dan buku-buku perpustakaan
3.      Pengadaan akomodasi kegiatan ekstrakurikuler dan pengkondisiannya
a.       Mengikuti segala kegiatan yang bersifat kemasyarakatan, seperti Palang Merah Remaja, Kesenian, olahraga serta kegiatan yang bersifat keagamaan seperti Taman Bacaan Al-Qur’an dan lain-lain.
b.      Membeli peralatan olahraga yang cukup dan memadai
c.       Membentuk wadah kegiatan pramuka, PMR dan Kesenian.
d.      Mengadakan latihan-latihan Usaha kecil Sekolah (UKS)
e.       Mengikuti segala jenis lomba kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan  oleh instansi atau organisai yang sejenis diluar lembaga sekolah MI.

C.      Program Kerja Jangka Panjang
1.      Peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan staf administrasi
a.       Pengangkatan Guru etap Yayasan
b.      Membiayai Guru dan Staf yang berminat untuk melanjutkan pendidikan formal ke Perguruan Tinggi
c.       Memberikan honorarium yang layak kepada tenaga pendidik dan kependidikan dan disesuaikan dengan keuangan Yayasan.
2.      Peningkatan pelayanan administrasi sekolah
a.       Membeli peralatan kantor yang dibutuhkan dan alat tulis kantor sesuai dengan meningkatnya pelayanan pendidikan
b.      Mengadakan format-format isian yang dibutuhkan untuk segala pelayanan administrasi di sekolah.
c.       Mengirim tenaga tatausaha pada penataran-penataran dan kursus-kursus yang berkaitan dengan administrasi sekolah.
3.      Perawatan dan penambahan sarana dan prasarana
a.       Mengusahakan tersedianya dana untuk pembangunan/rehabilitasi gedung dan bangunan serta ruang belajar
b.      Perluasan tanah dan bangunan sekolah serta saran belajar siswa lainnya
c.       Membangun gedung dan sarana olahraga yang lengkap.
4.      Peningkatan keterampilan dan kecakapan hidup siswa (life skill)
a.       Memaksimalkan koperasi sekolah untuk tempat siswa belajar secara langsung.
b.      Latihan keterampilan menjahit
c.       Pelatihan keterampilan komputer diluar jam pelajaran
d.      Latihan keterampilan peternakan ungags, ikan dan lain-lain
e.       Menyelenggarakan berbagai acara perlombaan yang melibatkan siswa sekolah lainnnya untuk menjadi peserta kegiatan dan siswa MI Al-Wathan Butuni Wabula sebagai panitia pelaksana yang merupakan wadah latihan dasar kepemimpinan bagi siswa MI Al-Wathan Butuni Wabula.

Rencana Pendirian



Rencana pendirian MI Al_Wathan Butuni Wabula Sebagai Berikut.
1.        Landasan Cita-cita
1.1  Mencapai cita-cita proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1045, dalam pembukaan undang-undang dasar 1945 turut serta mensukseskan pembangunan nasional dalam bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kebijaksanaan pemerintah dalam usaha membantu masyarakat/pemerintah melalui pendirian lembaga pendidikan.
1.2  Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) mengenai pembangunan pendidikan untuk meningkatkan harkat dan martabat serta kualitas sumber daya manusia.
1.3  Mewujudkan manusia yang cerdas, berakhlaq mulia, beriman dan bertakwa serta berilmu pengetahuan dan umum.
1.4  Mewujudkan manusia yang bermanfaat untuk dirinya dan untuk orang lain.
2.        Landasan Pelaksanaan
a.         UUD 1945 Bab XII Pasal 31 ayat 2
b.         UUD RI No. 20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional
c.         PP No. 28 tahun 1990 Tentang Pendidikan Dasar
d.        PP No. 39 Tahun 1992 Tentang peran serta masyarakat.
e.         Peraturan dan ketentuan Kementrian Agama Republik Indonesia dan petunjuk penyelenggara pengelola sekolah atau lembaga-lembaga pendidikan.
f.          Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula.
3.        Dasar Hukum Yayasan Pendidikan Islam Al-Wathan Butuni Wabula adalah Akte Notaris Nasrin, S.H.,M.Kn. Nomor 17 Tanggal 14 Juni 2016.
4.        Pendidikan
4.1  Pengabdian kepada masyarakat dan membantu usaha pemerintah dalam memperluas fasilitas dan kesempatan kepada anak-anak usia sekolah (wajar Diknas 9 Tahun)
4.2  Pengembangan dan peningkatan mutu dalam arti turut serta membantu usaha pemerintah di bidang pendidikan dengan menyediakan pendidikan keterampilan
5.        Kurikulum Pendidikan
5.1  Berpedoman kepada Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Undang-Undang No. 02 Tahun 1989 tentang system pendidikan nasional, Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB X yang menetapkan kurikulum disemua tingkat pendidikan berisikan pendidikan keterampilan dan unsur-unsur yang cukup untuk meneruskan jiwa dan nilai-nilai 1945 kepada generasi muda.
5.2  Dalam pelaksanaannya lembaga pendidikan senantiasamengikuti perkembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006.
6.        Daftar keadaan  Sekolah Dasar dan Menengah Pertama di Lingkungan Kecamatan Wabula
a.       Sekolah Dasar Negeri 1 Wabula
b.      Sekolah Dasar Negeri 2 Wabula
c.       SMPN 1 Wabula
d.      SMAN 1 Wabula
7.        Daftra nama pengajar MI Al-Wathan Butuni Wabula.
Daftra Nama Pengajar MI Al-Wathan Butuni Wabula terlampir;
8.        Pembinaan Administrasi dan Pengadaan Sarana dan Prasarana
8.1  Umum
a.       Buku Rencana Kerja
b.      Buku Pimpinan
c.       Buku Catatan Harian
d.      Buku Pengumuman
e.       Buku Notulen Rapat
f.       Buku Dinas Kepala Sekolah
g.      Buku Laporan Bulanan
h.      Buku Laporan Tahunan
i.        Buku Agenda Surat Menyurat
j.        Buku Tamu
k.      Pegangan Guru
8.2  Personalia
a.       Buku Induk Siswa
b.      Buku Klapper
c.       Buku Mutasi Siswa
d.      Buku Riwayat Hidup
e.       Buku Kecakapan Guru
f.       Buku Cuti
g.      Buku Referensi
h.      Buku Pendaftaran
i.        Buku Daftar Kelulusan
j.        Buku Catatan Harian
k.      Buku Piket Guru
l.        Buku Berobat
m.    Buku Piket Sekolah
n.      Buku Perpustakaan.
8.3  Keuangan
a.       Buku Kas
b.      Buku Iuran Pendidikan
c.       Buku Daftar Gaji
d.      Buku Lain-lain
8.4  Inventaris
a.       Buku Penerimaan Alat
b.      Buku Keluar Masuk Barang
c.       Buku Inventaris Usaha Sendiri
d.      Buku Inventaris 1 Tahun
e.       Buku Inventaris 5 Tahun
8.5  Ketatalaksanaan Kelas Belajar.
a.       Buku daftar Murid
b.      Buku Persiapan Harian
c.       Buku Piket
d.      Buku Nilai
e.       Buku Catatan pribadi
f.       Buku Inventaris Kelas
g.      Buku Notulen Rapat
h.      Buku Tabungan
i.        Catatan Kegiatan Sehari-hari
8.6  Alat-alat Kelengkapan Ketatalaksanaan.
a.       Untuk Sekolah
1)   Papan Nama Sekolah
2)   Papan Keadaan Guru dan Staf serta Siswa
3)   Papan Pengumuman
4)   Papan grafik Absensi
5)   Papan Jadwal Pertemuan Belajar
6)   Papan Jadwal Piket
7)   Papan Arus Keluar Masuk Siswa
8)   Papan Struktur Sekolah
9)   Lemari Arsip.
b.      Untuk Kelas
1)      Hiasan Dinding
2)      Papan Absensi
3)      Jadwal Pelajaran
4)      Jadwal Piket Kelas
5)      Papan Tulis Belajar Siswa
6)      Arsip Kelas
8.7  Daftar Kebutuhan Praktik Siswa
a.       Laboratorium Komputer
b.      Perlengkapan Olahraga
c.       Laboratorium IPA
8.8  Registrasi Ijazah
a.       Nomor ijazah
b.      Nilai Ijazah
c.       praktikum
8.9  Perpustakaan
a.       Pengadaan Buku Perpustakaan
b.      Katalog
c.       Perlengkapan
d.      Mebeuler
e.       Administrasi Perpustakaan
9.        Tugas dan wewenang Yayasan (Badan Penyelenggara) dan Kepala Sekolah
9.1  Yayasan (Badan Penyelenggara)
a.       Kelembagaan
Memnetapkan kebijakan penyelenggaraan satuan pendidikan dalam rangka pembangunan pendidikan nasional.
b.      Kegiatan
1)      Memimpin dan membina organisasi kelembagaan
2)      Menyusun program kerja jangka pendek dan panjang
3)      Mengusahakan pembukuan satuan pendidikan yang sedang diselenggarakan
4)      Mengembangkan satuan pendidikan yang dikelolanya agar tetap berdiri, tumbuh dan berkembang daik kualitas maupun kuantitas.
5)      Mengawasi (membimbing, membina, mendorong dan mengayomi) pengelolaan pendidikan yang sedang diselenggarakan.
6)      Menegakan hubungan dengan pemerintah, mengusahakan kesejahteraan tenaga pendidikan dan tenaga administrasi.
c.       Ketenagaan.
1)      Mengangkat, memindahkan, memberhentikan dan mengawasi (membimbing, membina, mendorong, mengayomi) ketenagaan (edukatif dan non edukatif)
2)      Secara terus menerus bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu tenaga edukati, misalnya memberi kesempatan tugas belajar, penataran dan kursus.
3)      Menetapkan hak dan kewajiban tenaga edukatif dan non edukatif sesuai dengan ketentuan badan peyelenggara.
d.      Sarana dan Prasarana
1)      Mengusahakan dan meyediakan sarana dan prasarana serta sumber belajar sesuai dengan kurikulum.
2)      Mengatur kepemilikan
3)      Mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan.
4)      Menerima dan mendayagunakan bantuan sarana dan prasarana dari pemerintah dan atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
e.       Dana
1)      Mengusahakan dan menyediakan dana untuk pengelolaan satuan pendidikan
2)      Menetapkan kebijakan dan pengawasan pemasukan serta penggantian dana.
3)      Mengesahkan Rencana Anggaran Belanja Lembaga (RABL) satuan pendidikan setiap tahunnya.
4)      Menerima dan mendayagunakanmemepertanggungjawabkan bantuan keuangan dari pemerintah dan atau pihak lain yang sifatnya tidak mengikat.
9.2  Lembaga Sekolah dan Kepala Sekolah
a.       Kelembagaan
1)      Memimpin dan membina satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam membina satuan pendidikan kepala  sekolah melaksanakan cita-cita dan kebijakan penyelenggara sejauh tidak menyimpang dari peraturan hukum yang berlaku.
2)      Kepala Sekolah bertanggung jawab kepada penyelenggara
3)      Kepala Sekolah mendapat pembinaan teknis edukatif dari kantor wilayah departemen pendidikan nasional propinsi, kabupaten. Dalam hal ini kepala bidang terkait dan dari tenaga ahli yang disediakan oleh badan penyelenggara.
4)      Membina kerjasama dengan masyarakat orang tua siswa peserta didik dan pihak terkait.
b.      Ketenagaan.
1)      Memimpin dan mengkoordinasi tenaga kependidikan dalam rangka melaksanakan tugas lembaga sekolah.
2)      Mengusulkan dan memberi saran keperluan ketenagaan dengan kurikulum kepada badan penyelenggara.
3)      Membagi habis tugas-tugas kepada ketenagaan (edukatif dan non edukatif) yang ada di sekolah sesuai dengan bidangnya.
4)      Secara terus menerus mengawasi pelaksanaan tugas tenaga kependidikan dan mengeveluasi secara objektif
5)      Melaksanakan bimbingan, binaan, dorongan dan pengayoman terhadap pelaksanaan tugas ketentuan dan terhadap peningkatan mutu ketenagaan.
6)      Menciptakan dan mengendalikan suasana kerja yang dinamis dan harmonis.
7)      Melakukan supervise kelas secara terprogram dan teratur.
c.       Kurikulum
1)      Memahami dan mewujudkan tujuan institusi satuan pendidikan yang dipimpinnya.
2)      Bersama tenaga pendidikan menyusun program pelaksanaan kurikulum dari memimpin pelaksanaannya dengan terus menerus mengadakan pembinaan dan pengawasan terhadap ketatalaksanaan program tersebut.
3)      Bertanggung jawab atas pelaksanaan mutu pendidikan.
4)      Mengadakan hubungan teknis edukatif dengan pemerintah dan masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.
d.      Sarana dan prasarana
1)      Bersama tenaga pendidikan terkait menyusun keperluan program pendaya gunaan sarana dan prasarana dengan tuntutan kurikulum kepada badan penyelenggara.
2)      Bersama tenaga kependidikan yang terkait menyusun keperluan alat dan bahan belajar mengajar dalam rangka pelaksanaan kurikulum dan peningkatan mutu pendidikan.
3)      Menyusun dan melaksanakana program perbaikan ringan dan perawatan sarana prasarana yang ada di satuan pendidikan yang dipimpinnya.
4)      Menyusun dan melaksanakan program pengembangan satuan pendidikan setelah mendapat persetujuan badan penyelenggara.
e.       Dana
1)      Menyusun Rencana Anggaran Belanja Sekolah (RABS) penyelenggaraan pendidikan pada satuan yang dipimpinnya dan mengusulkan kepada badan penyelenggara.
2)      Mengelola secara tepat guna dan berdaya guna dalam pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah yang telah disahkan oleh badan penyelenggara.
3)      Mengadakan evaluasi penggunaan dana dan mempertanggungjawabkan kepada badan penyelenggara.
4)      Membuat laporan bulanan pelaksanaan Anggaran Belanja Sekolah kepada Badan Penyelenggara.
f.       Kesiswaan
1)      Merencanakan, melaksaakan dan mempertanggungjawabkan atas penerimaan siswa baru (PSB) dan mutasi siswa.
2)      Menciptakan iklim dan sarana yang dapat merangsang siswa untuk belajar secara aktif hingga siswa dapat mengembangkan potensinya secara tepat.
3)      Menentukan kegiatan tambahan yang dapat menunjang peningkatan kemampuan siswa.
4)      Mengadakan bimbingan pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa dalam rangka menegakkan disiplin, tata tertib dan keamanan lembaga.
g.      Administrasi
1)      Memimpin dan mengawasi seluruh ketatalaksanaan dan tata usaha satuan pendidikan yang dipimpinnya.
2)      Menyelenggarakan dan mengatur surat-surat yang berkaitan dengan kegiatan dan usaha satuan pendidikan yang dipimpinnya.
3)      Menatalaksanakan dan mengamankan seluruh dokumen lembaga sekolah.
4)      Membuat laporan kepada badan penyelenggara dan kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5)      Menatalaksanakan dan mengamankan investasi sarana yang dimiliki satuan pendidikan yang dipimpinnya.
6)      Menjaga ketertiban disatuan pendidikan yang dipimpinnya.